Jelang Nataru, Korlantas Polri Larang Kendaraan Barang Masuk Tol
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 21 Desember 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan yang diperkirakan meningkat selama periode tersebut.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyampaikan bahwa angkutan barang akan dialihkan ke jalan arteri dengan skema buka-tutup mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
"Kami membatasi operasional angkutan barang di jalan tol mulai 21 Desember hingga akhir operasi. Selama periode ini, kendaraan barang tidak diperbolehkan masuk jalan tol," ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Pembatasan ini akan difokuskan pada wilayah-wilayah rawan kemacetan, seperti akses menuju pelabuhan penyeberangan, bandara, jalan arteri, dan kawasan wisata.
Korlantas juga mencatat keberadaan lebih dari 100 pasar tumpah dan perlintasan sebidang kereta api yang berpotensi memperburuk kemacetan.
“Potensi kemacetan tinggi terjadi di area pasar tumpah, perlintasan kereta api, dan tempat keramaian lainnya,” jelas Aan.
Untuk mendukung kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum yang mengatur lalu lintas selama Nataru.
Libur Nataru tahun ini diperkirakan memicu sekitar 110 juta perjalanan masyarakat, dengan puncak arus keberangkatan pada 24 dan 31 Desember 2024.
Dalam situasi tertentu, petugas dapat menggunakan diskresi untuk mengelola lalu lintas sesuai kondisi lapangan.