Residivis Otaki Komplotan Curanmor, Kerap Beraksi di Baleendah dan Banjaran Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Baleendah dan Banjaran, Kabupaten Bandung. Polisi menyita 8 motor hasil curian dan menangkap lima anggota komplotan yang diotaki residivis ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan empat korban yang kehilangan motor. Berdasarkan laporan itu, petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, petugas berhasil menangkap lima tersangka, tiga pemetik (pencuri motor) BD alias DD, IN, dan MA, serta dua penadah CS dan MI. Mereka merupakan Komplotan curanmor. Dari tangan para tersangka, petugas menyita delapan motor curian," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (5/12/2024).
Kombes Jules menyatakan, modus operandi para pelaku dalam melakukan kejahatannya, menyasar motor yang terparkir di depan rumah dan pinggir jalan. Mereka berkeliling di perumahan mencari sasaran.
Pola waktu pelaku beraksi antara pukul 10.00 hingga malam hari. Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini telah beraksi melakukan pencurian selama dua bulan di Kecataman Baleendah dan Banjaran.
"Setelah dapat motor yang diincar, pelaku merusak kunci kontak motor menggunakan astag. Dalam waktu kurang dari satu menit, motor bisa dibawa kabur oleh pelaku. Artinya, pelaku sudah lihai," ujar Kombes Jules.
Setelah itu, tutur Kabid Humas, motor curian dijual ke penadah dengan harga Rp3 juta per unit. Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini telah beraksi melakukan pencurian selama dua bulan di Kecataman Baleendah dan Banjaran.
"Dari lima tersangka, ada satu yang residivis yaitu, MA yang baru dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara karena melakukan pencarian. MA diduga otak dari komplotan curanmor ini," tutur Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Jules, tersangka BD alias DD, IN, dan MA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah CS dan MI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.