Miris! Kasus Penahanan Ijazah Masih Terjadi di Indramayu
INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Kasus penahanan ijazah siswa oleh sekolah dengan alasan ada tunggakan uang administrasi, masih terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Akibatnya, siswa tidak bisa melamar kerja walaupun sudah lulus dari sekolah. Imbasnya, angka pengangguran di daerah itu sulit ditekan.
Fakta itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono saat menggelar kegiatan reses di Kecamatan, Kabupaten Indramayu, Kamis (21/11/2024).
Atas kondisi tersebut, Ono Surono mengaku miris. Terlebih, Kabupaten Indramayu merupakan daerah pemilihan (Dapil)-nya, yakni Jabar XII. “Ini karena mereka terkendala biaya di SMA ataupun SMK, terutama yang swasta,” kata Ono Surono.
Ono akan mengerahkan tim untuk mendata total lulusan yang ijazahnya masih ditahan oleh sekolah. Tidak hanya di Indramayu, tetapi juga mendata ijazah yang masih ditahan di seluruh wilayah Jawa Barat.
"Dari jumlah tersebut, nanti dicarikan solusi sehingga ijazah tersebut bisa diambil. Sehingga, apabila di situ ada beban (biaya yang harus ditebus) kami akan coba apakah ini bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau tidak,” ujar dia.
Menurut Ono, hal itu menjadi upaya pemerintah dalam menekan angka pengangguran yang masih tinggi.
Ono menuturkan, jumlah ijazah siswa yang ditahan sekolah cukup banyak, terutama mereka yang bersekolah di SMA atau SMK swasta.
"Sementara pihak sekolah mengatakan membutuhkan biaya yang sudah diwajibkan ke siswa untuk operasional, karena bantuan yang diberikan pemerintah jumlahnya terbatas," tutur Ono.
Di sisi lain, Ono Surono menceritakan, sebelumnya mendapat laporan dari salah satu warga soal penahanan ijazah tersebut.
Pada siang harinya, Ono mencoba membantu mengambil ijazah itu dengan membayar tunggakan siswa sebesar Rp1.700.000 kepada pihak sekolah.
"Nah setelah kejadian itu, besoknya ada lagi warga yang menghubungi saya, curhat soal masalah yang sama," ucapnya.
Ono Surono menerangkan, masalah yang menyebabkan penahanan ijazah ini mayoritas hampir sama, yakni, karena biaya yang masih nunggak dan harus dibayarkan, dengan nominal antara Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000. Jika tidak dibayar, ijazah itu tidak bisa diambil oleh siswa.
“Artinya, ada satu tahun terakhir yang mungkin kewajiban dari mereka tidak terpenuhi, misalnya SPP dan lain sebagainya. Jadi kalau kita tahu berapa jumlah ijazah yang tertahan dan dikali rata-rata Rp1.500.000, sehingga kami bisa tahu berapa anggaran yang harus disiapkan,” ujar Ono.
Kondisi ini, tutur dia, segera dilaporkan ke Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, masalah penahanan ijazah ini mayoritas terjadi di sekolah swasta.
Sedangkan di sekolah negeri, tidak ada masalah. Sebab ada instruksi dari pemerintah dari mulai pusat hingga daerah yang melarang sekolah menahan ijazah siswa.
“Kami juga tahulah banyak sekali narasi sekolah gratis juga mengemuka, sehingga perihal ijazah ini di sekolah negeri ini lebih mudah. Mereka tinggal melaporkan, kami juga pastikan ijazah itu akan mudah untuk diambil,” tutur dia. (ANDRIAN SUPENDI)