Santri PPI 31 Banjaran Deklarasi Sadar Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pesantren Persatuan Islam (PPI) 31 Banjaran menyelenggarakan seminar bertajuk "Menumbuhkan Kesadaran Hukum Pelajar Sebagai Generasi Emas Indonesia 2045", pada 5 November 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 80 santri dari kelas 10 dan 11 Aliyah/Muallimien, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, khususnya santri, dan menumbuhkan pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari proses membentuk generasi yang cerdas dan berintegritas.
Seminar yang digelar di Pesantren PPI 31 Banjaran ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat memahami peran hukum dalam masyarakat, serta pentingnya membangun karakter yang sesuai dengan nilai-nilai hukum sebagai dasar menuju Indonesia Emas 2045.
Seminar ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep dasar hukum kepada para santri serta menjelaskan bagaimana hukum berperan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan tema "Menumbuhkan Kesadaran Hukum Pelajar Sebagai Generasi Emas Indonesia 2045", acara ini mengajak peserta untuk memahami bagaimana kesadaran hukum dapat membentuk karakter dan mentalitas yang dapat berkontribusi pada pembangunan bangsa di masa depan.
“Kami berharap seminar ini tidak hanya memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa sebagai generasi muda, mereka memiliki peran penting dalam membangun negara yang lebih baik, lebih adil, dan lebih berperadaban,” ujar Kepala BKBH PP Persis, Yudi Wildan Latief.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli di bidang hukum, antara lain:
1. Leli Novianti – Praktisi Hukum dan Advokat di LBH PP Persis, yang membahas pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Alpa Gugianto – Praktisi Hukum dan Advokat di LBH PP Persis, yang menyampaikan materi tentang perlindungan hukum bagi anak dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
3. Zamzam Aqbil Raziqin – Sekretaris BKBH PP Persis, yang mengupas mengenai Konvensi Hak Anak dan risiko hukum terkait bullying.
Materi yang disampaikan oleh para pembicara ini menekankan bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga bagian dari sistem yang memastikan kehidupan yang adil, makmur, dan bermartabat.
Seminar ini juga diikuti dengan antusias oleh lebih dari 80 santri, pelajar, guru, dan orang tua. Pada akhir seminar, dilakukan Deklarasi Santri Sadar Hukum yang dipimpin oleh salah satu santri, dan diikuti oleh seluruh peserta. Beberapa poin penting dari deklarasi tersebut adalah:
1. Pelanggaran Hak Anak dalam Keluarga
- Menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak.
- Menolak penelantaran anak.
2. Pelanggaran Hak Anak dalam Sekolah
- Menolak segala bentuk bullying dan premanisme di sekolah.
- Mendorong pembentukan Duta Santri Damai di sekolah.
- Mendorong pemenuhan hak pendidikan layak bagi anak di sekolah.
3. Pelanggaran Hak Anak dalam Masyarakat
- Menolak pelecehan seksual dan eksploitasi anak.
- Menolak praktik perdagangan manusia (human trafficking) terhadap anak.
4. Pelanggaran Hak Anak dalam Negara
- Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah sosial anak pengamen dan pengemis jalanan.
- Menuntut pendidikan wajib anak selama 12 tahun yang gratis.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan santri dan generasi muda, sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045 yang lebih adil dan berperadaban.