DPRD Kota Bandung Soroti Tiga Hal Penting dalam Perda Soal Pengendalian Covid
BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Di tengah hantaman Pandemi Covid-19 lalu, DPRD Kota Bandung mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019.
"Perda ini dibuat saat pandemi Covid-19, karena saat itu, banyak hal-hal yang harus dilakukan secara mendadak dan perlu payung hukum untuk melaksanakannya," ujar Anggota DPRD dari Fraksi PKS Agus Aadi Setyawan dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).
Salah satu yang perlu segera dilakukan adalah terkait anggaran, pasalnya saat itu banyak anggaran yang direfocusing, bahkan anggaran sudah banyak dieksukusi dan digunakan untuk kebutuhan mengatasi covid-19, bahkan sebelum aturan ini dibuat.
"Perda ini dipakai karena dalam keadaan darurat, sebagai antisipasi karena tidak cukup menggunakan perda yang sudah ada sebelumnya," jelas Agus.
Respons Berkelas Manajer Timnas Indonesia soal Bahrain yang Ungkit Kemenangan 10-0 atas Skuad Garuda
Agus mengatakan, dalam perda tersebut dimuat beberapa hal, di antaranya, pembagian penyakit, mana yang disebut sebagai wabah dan lain sebagainya. Selain itu, juga diatur wewenang menggunakan anggaran dalam keadaan darurat.
"Ketika Kota Bandung mencari landasan hukum alokasi anggaran wabah, dengan adanya perda pencegahan wabah penyakit menular ini, maka perda ini bisa dipakai," tambahnya.
Menurut Agus, Pansus 5 DPRD Kota Bandung menyoroti tiga hal penting harus diulas dalam perda ini terlebih dalam menyelesaikan kasus Covid-19 lalu.
Pertama, bagaimana cara memaksimalkan pemutakhiran data kasus dan penanganan sesuai data terkini di lapangan.
Kedua, bagaimana sistem informasi dan integrasi diperkuat terutama antar OPD terkait, dan ketiga penyakit menular selain dari COVID-19 harus bisa diakomodasi oleh perda ini.
"Selain dari yang sudah disampaikan teman-teman tadi saya minta kita juga harus bisa memperhatikan bagaimana nasib para nakes di lapangan, fasilitasi dan honorarium harus benar-benar kita perhatikan untuk mempermudah mereka dalam meng-update data," ujar Agus.
Sebagai Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Agus mengatakan, kesehatan merupakan pelayanan dasar Pemerintah Kota Bandung kepada masyarakat. Dengan demikian, harus dilakukan pelayanan yang optimal terkait kesehatan kepada warga, terlebih ketika di masa pandemi.
Dengan diaplikasikannya peraturan ini, nantinya dapat membuka banyak potensi kepada masyarakat, baik bidang usaha, kesehatan dan lain sebagainya .
Menurut Agus, perlu adanya indikator-indikator yang jelas dalam penerapan perda ini, agar ketika diaplikasikan dapat lebih baik dan bermanfaat bagi semua pihak.
"Sosialisasinya harus terus diupayakan, termasuk disiplin masyarakat. Serta dibutuhkan peran serta dari semua pihak dan elemen masyarakat," ujarnya.