Terlilit Utang Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Korupsi Rp500 Juta dari Modus Gadai Fiktif

Terlilit Utang Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Korupsi Rp500 Juta dari Modus Gadai Fiktif

Terkini | bandungraya.inews.id | Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:40
share

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Kepala Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian berinisial RAS (40) nekat melakukan korupsi modus gadai fiktif.

Tindakannya tersebut membuat wanita yang sudah dua tahun menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar itu berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terungkapnya tindak pindana korupsi di Kantor UPC Batujajar PT Pegadaian di Jalan Raya Batujajar, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, hasil kerja sama dengan pihak pegadaian.

"Penyelidikan yang kami lakukan hampir satu tahun dari Januari dan melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi, termasuk keterangan dari BPKP. Lalu ditetapkan satu tersangka atas nama RAS yang merupakan Kepala UPC Pegadaian Batujajar," ungkap Tri kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (30/10/2024).

RAS diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp500 juta lebih. Pada kasus kerugian ini sudah dilakukan pembayaran Rp200 juta sehingga masih ada kerugian Rp300 juta. Sementara tersangka RAS kini sudah dipecat dari pekerjaannya.

Tri mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya ada tiga modus yang dijalankan tersangka RAS untuk melakukan korupsi. Yakni membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.

Pada kasus ini, jajaran Satreskrim Polres Cimahi bekerja sama dengan pihak pegadaian telah melakukan penggeledahan di kantor tempat kerja tersangka pada Senin (14/10/2024).

Hasil kejahatan yang berhasil diamankan adalah 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan transaksi gadai dan 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi.

Tersangka RAS akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 4 sampai maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka menggunakan uangnya untuk kepentingan hidup sehari-hari dan memperkaya diri. Sejauh ini dia melakukan aksi kejahatan seorang diri karena memiliki kewenangan penuh di kantornya," terangTri.

Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Bandung Angger Prasetyo berterima kasih kepada Polres Cimahi yang telah mengungkap korupsi di Kantor UPC Batujajar PT Pegadaian. Ini sejalan dengan program dari Kementerian BUMN untuk bersih-bersih serta zero tolerance atas perbuatan tersangka RAS yang telah merugikan perusahaan.

Ditanya soal jabatan tersangka, Angger menyebutkan RAS sudah bekerja di PT Pegadaian selama 12 tahun dan dua tahun terakhir menjabat sebagai Kepala UPC Batujajar.

Dia pun memastikan dari tindak kejahatan tersangka tidak ada nasabah yang dirugikan karena uang atau barangnya tetap aman.

"Saya pastikan tidak ada kerugian nasabah, karena tersangka hanya memakai atau mengambil namanya saja, tidak barang nasabah," terangnya.

Sementara itu RAS mengakui semua perbuatannya. Dihadapan polisi dia menyebutkan uang hasil korupsinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar Pinjol (pinjaman online).

"Uangnya saya pakai buat sehari-hari dan bayar utang ke beberapa pinjol," ucapnya singkat. (*)

Topik Menarik