DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

Terkini | bandungraya.inews.id | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 10:00
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk membiayai pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmawan, menekankan bahwa Pemerintah Kota Bandung memerlukan payung hukum untuk melaksanakan kebijakan ini.

"Untuk itu, kami telah menyusun Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ini menjadi landasan hukum bagi Pemkot Bandung untuk menerapkan kebijakan pajak dan retribusi, sehingga masyarakat dapat lebih patuh dan target pendapatan dapat tercapai, bahkan meningkat," ujar Andri.

Andri menjelaskan bahwa karena perda ini baru ditetapkan pada awal tahun 2024, peraturan wali kota yang mendetail masih dalam proses pembuatan.

Diharapkan, pelaksanaan amanat dari perda ini akan mulai menunjukkan hasil pada tahun 2025.

 

"Kami terus mendorong agar perwal tersebut segera diterbitkan, sehingga program-program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi dapat segera terlihat hasilnya," tambah politisi dari PKS ini.

Lebih lanjut, Andri mengingatkan bahwa pengaturan pajak dan retribusi ini sesuai dengan amanat undang-undang.

"Jika kita tidak membuat perda pajak dan retribusi paling lambat 5 Januari 2024, maka pemerintah kota tidak akan diperbolehkan menarik pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," tegasnya.

"Perda pajak dan retribusi ini memang baru berlaku di tahun 2024. Proses penyusunan perwal sedang dilakukan dan diharapkan dapat mulai berjalan pada tahun 2025," tutupnya.

Topik Menarik