WNA Thailand Jadi Korban Penipuan Proyek PLTS Fiktif, Uang Rp7,3 Miliar Raib

WNA Thailand Jadi Korban Penipuan Proyek PLTS Fiktif, Uang Rp7,3 Miliar Raib

Terkini | bandungraya.inews.id | Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:20
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga Negara Asing (WNA) Thailand bernama Wannipa Charoenputtakhun (40) menjadi korban penipuan dan penggelapan modus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) fiktif di Provinsi Bangka-Belitung (Babel). Akibatnya, uang korban USD 484,350 atau Rp7,3 miliar raib.

Kasus penipuan dan penggelapan ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 590/Pid.B/2024/PN.Bdg. 

Terdakwa dalam kasus ini, Helmi Wisnu Wardana (39). Terdakwa Helmi mengiming-imingi korban untuk menanamkan modalnya di proyek PLT Surya di Bangka Belitung.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy dari Kejari Bandung menyatakan, korban Wannipa ditawari oleh terdakwa Helmi berinvestasi untuk mendirikan perusahaan PT TKC Inter Group. 

Korban dijadikan sebagai Direktur Utama dan Kemachard Opasnuwong (47) sebagai Komisaris proyek PLT Surya di Babel.

Korban pun tertarik dan mengirimkan uang sejumlah USD 484,350 atau Rp7,3 miliar ke rekening PT TKC Inter Group. Ternyata, oleh terdakwa Helmi, uang itu tidak digunakan untuk proyek PLT Surya, melainkan kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, terdakwa Helmi didakwa melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. 

 

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Bandung, Selasa (22/10/2024), saksi pelapor/korban Wannipa Charoenputtakhun dihadirkan.

"Terdakwa seharusnya menjadi tahanan kejaksaan selama masa penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, tapi terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Tuty Haryati dan hakim anggota Nuryanto dan Dalyusra dengan alasan akan melakukan pengobatan dan operasi," kata Alpha Ditya Pandu, kuasa hukum korban usai sidang di PN Bandung.

"Sampai dengan saat ini, terdakwa masih bebas dan belum menjalankan pengobatan atau operasi tersebut," ujar Alpha.

Alpha menyatakan, saat ini terdakwa Helmi juga dilaporkan terkait tindak pidana pencucian uang di Polrestabes Bandung. Laporan itu masih di tingkat penyelidikan.

"Klien kami menganggap bahwa investasi itu tak ada (fiktif) sehingga merasa tertipu. Lalu, melaporkan ke Polrestabes Bandung dan sekarang sudah di tingkat pengadilan. Keinginan klien kami ialah uang yang sudah dikeluarkannya itu kembali atau terdakwa dihukum sesuai apa yang sudah dilakukannya," ujar Alpha.

Topik Menarik