21 Kadin Provinsi Tolak Munaslub karena Dinilai Langgar AD/ART dan Keppres Nomor 18/2022

21 Kadin Provinsi Tolak Munaslub karena Dinilai Langgar AD/ART dan Keppres Nomor 18/2022

Ekonomi | bandungraya.inews.id | Sabtu, 14 September 2024 - 18:30
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 21 dewan pengurus Kadin provinsi tegas menolakan upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Para pengurus Kadin di daerah itu menilai, munaslub melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta Keppres Nomor 18/2022.

Penolakan tersebut disampaikan 21 dewan pengurus Kadin provinsi yang di seluruh Indonesia. Antara lain, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap menolak munaslub sesuai keputusan rapat pleno. “Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty.

Sesuai AD/ART Kadin Indonesia, ujar Muhalim, munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa. Maka, 21 kadin daerah atau mayoritas sudah menolak munaslub.

 

Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang menegaskan penolakannya terhadap gerakan munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

“Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” kata Anton.

Penolakan terhadap Munaslub juga dilontarkan oleh Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya. 

“Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan munaslub yang tidak sesuai ketentuan AD/ART Kadin,” kata Ronald.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara Umar Lessy mengatakan, menolak rencana munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu. 

 

“Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” kata Umar.

Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi. 

“Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Kadin” tegas Ahmad.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang.

Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.

“Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” tandas Arya.

 

Sebagai informasi, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. 

M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.  Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
 

Topik Menarik