Sebut Judi Online Seperti Narkoba, Ketum Persis: Merusak Mental dan Akhlak

Sebut Judi Online Seperti Narkoba, Ketum Persis: Merusak Mental dan Akhlak

Terkini | bandungraya.inews.id | Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:40
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Jeje Zaenudin menegaskan, fenomena maraknya judi online harus menjadi perhatian bersama seluruh komponen bangsa.

Terutama pemerintah yang bertanggungjawab atas maraknya berbagai macam permainan judi yang kerusak mentalitas dan moralitas bangsa.

Selain itu, aparat penegak hukum dan semua stake holder yang bertanggungjawab atas regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi internet dan digital yang harus terdepan mengantisipasi dan menindak kejahatan judi online tersebut. 

"Tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran pribadi masing-masing untuk menjauhi dan meninggalkan judi online, karena begitu canggih dan masifnya mereka para bandar dan provider atau agen penyedia situs judi online membuat dan mempromosikan situ judi tersebut," ucap Jeje dilansir dari laman Persis, Sabtu (29/6/2024).

Untuk mentuntaskan kasus ini, pihaknya seluruh komponen bangsa harus kompak bahu membahu memberantas dan memerangi kejahatan judi online ini.

 

"Dampak kerusakan mental dan akhlak dari ketagihan judi online ini tidak kalah dahsyatnya dari kerusakan yang ditimbulkan khomer atau narkoba," ungkapnya.

Jeje pun mengutip salah satu ayat dalam Al Quran. Itulah sebabnya dalam Al-Quran keharaman judi disatukan ayat larangannya dengan keharaman khomer. 

"Coba kita perhatikan ayat 90 dan 91 dalam surat Al Maidah," ujarnya.

Al Quran dengan keras menyakan bahwa minuman keras dan judi bukan hanya sekedar haram dan tidak boleh dikerjakan, tetapi disebutkan bahwa minum khoner dan judi itu perbuatan keji yang hanya pantas dilakukan Syetan.

Kemudian, Al Quran menegaskan bahwa Syetan itu menyebar kejahatan dan permusuhan, serta menyesatkan manusia dari ingat kepada Allah dan dari mendirikan shalat melalui program utamanya yaitu menyebar miras atau narkoba  dan judi.

 

"Bukti-bukti nyata telah begitu banyak, penjudi dan peminum tidak ada lagi memiliki belas kasihan kepada keluarga dan sesama untuk menganiyaya hingga membunuhnya," jelasnya.

Begitu juga dengan miras dan judi akan hilang kesadaran beragama seseorang sehingga ia mudah melakukan maksiat dan kejahatan yang tidak berperi kemanusiaan.

Karena itu, pihaknya kembali meminta, wajib bagi seluruh bangsa berkomitmen dan bahu-membahu memberantas judi online ini sebagaimana kewajiban memberantas narkoba.

Pemberantasan tentu diawali dari pengendalian diri sendiri agar tidak sekali kali mencoba mencicipi judi online dan narkoba, kemudian mengawasi dan saling menasehati anggota keluarganya, teman sejawatnya, hingga lingkungan pergaulan dimana saja ia berada.

"Pemerintah wajib membuat regulasi dan menegakkan sanksi sekeras kerasnya tanpa pandang bulu kepada para pelakunya, dan membongkar semua jaringan dan sindikat nya hingga ke akar-akarnya," tandasnya.

Topik Menarik