Video Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran, Begini Putusan Bawaslu
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, video Presiden Prabowo Subianto yang meng-endorse pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah tak masuk unsur pelanggaran pemilu. Pasalnya, video dibuat saat hari libur.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, di hari libur presiden tak perlu melakukan cuti untuk kampanye.
"Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018. Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," kata Bagja, Rabu (20/11/2024).
"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Maka dari itu, Bawaslu menegaskan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merekomendasikan warga Jawa Tengah memilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng. Sebab, keduanya dipercaya akan memperbaiki hidup masyarakat.