KPPN Sampaikan Capaian Realisasi APBN Serta Diskusi Penghematan Biaya Perjalanan Dinas
LABUHANBATU, iNewsAsahanRaya.id - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rantauprapat mengadakan acara press release capaian realisasi APBN periode hingga 31 Oktober 2024 secara daring melalui MsTeam, Kamis (14/11). Acara dibuka oleh Kepala KPPN Rantauprapat, Puji Hartoyo, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait di wilayah kerjanya.
Dikonfirmasi iNews.id, Minggu (17/11/2024), Puji Hartoyo mengatakan agenda ini membahas capaian pelaksanaan anggaran serta langkah-langkah strategis untuk penghematan biaya perjalanan dinas, yang sejalan dengan instruksi nasional untuk efisiensi belanja.
Sementara dalam pemaparannya, Puji Hartoyo mengungkapkan bahwa pagu belanja kelolaan KPPN Rantauprapat untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6,5 triliun. Anggaran ini terdiri dari belanja transfer ke daerah sebesar Rp 2,9 triliun dan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 600 miliar. Hingga 31 Oktober 2024 belanja transfer ke daerah telah mencapai Rp 2,47 triliun atau sekitar 83, sedangkan realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 448 miliar atau 74,3.
“KPPN Rantauprapat berkomitmen menjaga kinerja hingga akhir tahun, sambil terus memperhatikan pedoman langkah-langkah akhir tahun anggaran agar pelaksanaan anggaran berjalan optimal,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tim di KPPN Rantauprapat akan terus mengawal dan mendampingi pelaksanaan anggaran hingga penghujung tahun untuk mencapai target realisasi yang maksimal.
Diskusi Penghematan Biaya Perjalanan Dinas.
Dalam kesempatan itu, kegiatan juga dirangkai dengan diskusi penghematan biaya perjalanan dinas sesuai dengan arahan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024.
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja (PDMS), Arya Sembada, memimpin diskusi mengenai strategi penghematan anggaran perjalanan dinas. Diskusi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pencairan belanja perjalanan dinas.
Arya menyampaikan tentang maksud surat Menteri Keuangan dimaksud dan menyampaikan bahwa KPPN menunggu satuan kerja untuk melaksanakan self blocking belanja perjalanan dinas sesuai arahan eselon satu masing-masing satuan kerja. Untuk satuan kerja yang tidak dibebani untuk melakukan self blocking, agar KPA menyampaikan surat dari eselon satu kepada KPPN.
Arya menekankan bahwa penghematan anggaran perjalanan dinas tidak hanya membantu efisiensi keuangan, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap pengelolaan anggaran negara secara lebih bertanggung jawab.
Pendampingan oleh PTPN Terampil untuk Sertifikasi Pengelola Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, KPPN Rantauprapat juga mengadakan sesi pendampingan secara daring oleh PTPN Terampil, Kamil. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu para pengelola keuangan yang belum bersertifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211.PMK.05/2019. Sesi ini memberikan panduan dan arahan kepada peserta tentang pendaftaran sertifikasi, serta meningkatkan kompetensi pengelola keuangan dalam tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.