Pengadilan Tinggi Kupang Buka Sidang Tambahan: Sengketa Tanah Karangan dan Golo di Labuan Bajo
Kupang, iNewsAlor.id - Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan yang diajukan oleh pihak Santosa Kadiman terkait sengketa tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Golo Karanga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari proses banding yang diajukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024.
Permohonan pemeriksaan tambahan ini terdaftar dalam Perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PT KPG pada 6 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan bukti baru (novum) dan ahli untuk memperkuat dalil-dalil hukum yang diajukan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memperjelas fakta-fakta hukum yang sebelumnya belum terungkap.
“Kami hadir hari ini untuk menindaklanjuti salah satu materi dalam memori banding, yakni meminta agar sidang pemeriksaan tambahan diadakan di tingkat banding. Hal ini dilakukan demi memverifikasi bukti baru dan menghadirkan ahli yang relevan,” ujar Charis Sucipto, kuasa hukum Santosa Kadiman, di Kupang, Jumat (17/1).
Charis menegaskan bahwa putusan sela PT Kupang yang dikeluarkan pada 10 Januari 2025 telah mengabulkan permohonan tersebut. Keputusan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Putusan sela mengabulkan permohonan kami untuk membuka sidang pemeriksaan tambahan. Informasi ini akan segera kami sampaikan kepada PN Labuan Bajo untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tambah Charis.
Sidang pemeriksaan tambahan di tingkat banding ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi kasus sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Dengan verifikasi bukti dan kehadiran saksi ahli, pihak penggugat optimistis bahwa pengadilan dapat mengambil keputusan yang adil dan transparan.
Sengketa tanah ini menarik perhatian publik karena luasnya area yang dipersengketakan serta pentingnya kawasan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata nasional. Keputusan akhir atas perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga menjadi solusi bagi pihak-pihak yang terlibat yang mau berinvestasi, tegas Charis.