Sidang Sengekta Pilkada TTS di MK, "Fransisco Bessi: Tuduhan Politik Uang Hanya Asumsi"

Sidang Sengekta Pilkada TTS di MK, "Fransisco Bessi: Tuduhan Politik Uang Hanya Asumsi"

Terkini | alor.inews.id | Rabu, 15 Januari 2025 - 14:30
share

Jakarta, iNewsAlor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun 2024 pada Rabu (15/1/2025). 

Sidang Perkara Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, bertempat di Ruang Sidang Gedung II MK.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Paslon nomor urut 4, Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo, Wafdah Zikra Yuniarsyah, menyampaikan tuntutan agar Paslon 1 (Salmun Tabun dan Marten Tualaka) dan Paslon 5 (Eduard Markus Loie dan Johny Army Konay) didiskualifikasi. 

Pemohon mendalilkan bahwa perolehan suara mereka dirugikan oleh praktik politik uang dan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kedua pasangan tersebut.

Dugaan Politik Uang

Pemohon mengungkapkan bahwa praktik politik uang yang dilakukan Paslon 1 dan Paslon 5 telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten TTS. Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan material.

“Praktik politik uang ini semestinya membuat Paslon 5 didiskualifikasi sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1), (2), dan (3) UU Pilkada,” kata Wafdah dalam persidangan.

Keabsahan Paslon 1 Dipersoalkan

Pemohon juga menyoroti status hukum Calon Bupati Paslon 1, Salmun Tabun, yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Seharusnya menyampaikan ke publik melalui media terverifikasi dewan pers, namun yang bersangkutan menyampaikan ke media yang tidak terverifikasi. 

Respons Kuasa Hukum Pihak Terkait

Kuasa hukum Paslon 5, Fransisco Bessi, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan praktik politik uang dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hanya bersifat asumsi dan tidak memiliki bukti kuat.

“Tuduhan ini tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon. Selain itu, proses verifikasi keabsahan calon adalah kewenangan KPU yang sudah berjalan sesuai aturan,” ujar Fransico.

Ia juga optimistis Paslon 5 akan tetap dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten TTS.

Topik Menarik