Ammar Zoni Residivis, Jaksa Siapkan Pasal yang Memberatkan

Ammar Zoni Residivis, Jaksa Siapkan Pasal yang Memberatkan

Seleb | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 22:05
share

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari) Hendri Antoro mengatakan kalau pihaknya akan mempertimbangkan tuntutan terhadap Ammar Zoni . Pasalnya ayah dua anak tersebut telah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.

Kemudian, pada awal tahun 2023, tepatnya pada Maret, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober lalu.

"Ya itu nanti menjadi pertimbangan sendiri dalam amar tuntutannya dilakukan oleh Ammar tetapi ketika masuk dalam residivis atau telah melakukan tindakan pidana, maka akan ada pertimbangan sendiri nanti pada saat tuntutan," kata Hendri Antoro saat ditemui di kantornya Kamis (28/3/2024).

Ammar Zoni tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Hendri mengatakan kalau tidak ada pasal berlapis diterapkan. Akan tetapi semestinya ada hal-hal memberatkan terdakwa.

"Tidak itu menjadi hal-hal yang memberatkan dan tidak mesti ada pasal tersendiri," jelas Hendri.

Topik Menarik