Dua Saksi Tak Tanda Tangan Saat Rekapitulasi Pilkada Tulungagung 2024, KPU: Tidak Ada Masalah
Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2024 akhirnya selesai dilaksanakan. Namun, proses ini diwarnai insiden dua saksi yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi, salah satunya menyatakan keberatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani, menyebutkan bahwa meskipun ada saksi yang tidak menandatangani hasil, rekapitulasi tetap berjalan lancar tanpa kendala berarti. "Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten berjalan sesuai jadwal dan selesai tepat waktu," ujar Lutfi, Kamis (5/12/2024).
Hasil Rekapitulasi Suara
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo - Ahmad Baharudin, unggul dengan 297.882 suara sah. Di posisi kedua, paslon 03, Maryoto Birowo - Didik Girnoto Yekti, memperoleh 203.107 suara sah. Sementara itu, paslon 02, Santoso - Samsul Umam, mendapatkan 60.962 suara sah, dan paslon 04 berada di posisi terakhir dengan 25.298 suara sah.
Total suara sah berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 866.030 pemilih.
Lutfi menjelaskan bahwa KPU Tulungagung masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan hasil rekapitulasi. Selain itu, pihaknya memberikan waktu tiga hari sejak pengumuman hasil untuk paslon atau masyarakat yang ingin mengajukan gugatan ke MK. Jika tidak ada gugatan, hasil rekapitulasi akan langsung ditetapkan.
"Kalau ada gugatan, proses penetapan pemenang akan ditunda hingga gugatan selesai diproses oleh MK," tambahnya.
Insiden dan Keberatan Saksi
Dalam proses rekapitulasi, terdapat insiden salah pengelompokan surat suara tidak terpakai ke dalam kategori surat suara rusak di tiga kecamatan, yakni Gondang, Boyolangu, dan Karangrejo.
Selain itu, saksi dari paslon 03 menolak menandatangani Form D hasil tingkat Kabupaten dengan alasan keberatan terhadap hasil rekapitulasi. Saksi dari paslon 02 bahkan tidak hadir sehingga tidak ikut menandatangani.
Namun, Lutfi menegaskan bahwa ketidakhadiran atau keberatan saksi tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi. "Proses tetap berjalan sesuai aturan, dan tidak ada masalah," pungkasnya.