Pasar Monopoli: Pengertian, Ciri-Ciri, jenis dan Contohnya
JAKARTA, iNews.id - Pasar monopoli termasuk dalam materi dalam pelajaran ekonomi di bangku sekolah. Untuk mengingat kembali materi tersebut, pelajari informasinya di bawah ini.
Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana sebuah penjual tunggal menguasai pasar atau monopolis. Pada pasar monopoli, tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak ada pesaing bagi sebuah perusahaan.
Penjual pada pasar monopoli disebut monopolis yang merupakan pihak tunggal. Monopolis mempunyai kekuasaan dan menguasai pasar untuk menentukan harga. Kata Monopoli berasal dari bahasa Yunani, dengan monos yang berarti sendiri dan polein yang berarti penjual.
Dalam konteks ekonomi, istilah monopoli merujuk pada situasi di mana hanya ada satu penjual atau pemasok yang menguasai pasar untuk suatu produk atau jasa tertentu. Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya persaingan, yang pada gilirannya bisa berdampak negatif pada harga, kualitas, dan inovasi produk atau jasa tersebut.
Selain mengacu pada situasi di mana hanya ada satu penjual atau pemasok untuk suatu produk atau jasa tertentu, istilah monopoli juga dapat merujuk pada kondisi di mana suatu bisnis atau pasar dikuasai sepenuhnya oleh satu perusahaan atau entitas, tanpa adanya pesaing yang signifikan.
Ciri-ciri Pasar Monopoli
Ciri yang paling jelas dari monopoli adalah bahwa perusahaan atau entitas tersebut menjadi satu-satunya pemasok atau produsen utama dari barang atau produk tertentu di pasar. Dengan tidak adanya pesaing yang signifikan, perusahaan monopoli memiliki kekuatan untuk mengendalikan pasokan, harga, dan distribusi produk tersebut.
Ketika suatu pasar dikuasai oleh monopoli dan tidak ada pesaing lain yang signifikan, konsumen akan menghadapi kurangnya alternatif atau substitusi bagi produk yang disediakan oleh perusahaan monopoli. Ini bisa menjadi masalah serius bagi konsumen karena mereka tidak memiliki pilihan lain jika produk tersebut tiba-tiba tidak tersedia atau harganya dinaikkan secara tiba-tiba.
Ciri khas pasar monopoli selanjutnya adalah perusahaan berperan sebagai price maker atau pembuat harga. Dalam situasi monopoli, perusahaan memiliki kekuatan untuk menentukan harga produk atau jasa mereka tanpa adanya tekanan persaingan dari pesaing lain. Ini berbeda dengan pasar yang kompetitif di mana perusahaan harus mengikuti harga pasar yang sudah ada.
Calon pesaing atau pendatang baru yang ingin memasuki pasar yang telah dikuasai oleh perusahaan monopoli akan mengalami kesulitan. Hambatan masuk ini bisa berupa berbagai hal yang membuat sulit bagi perusahaan baru untuk masuk dan bersaing dalam pasar yang sudah dikuasai oleh perusahaan monopoli.
Secara umum, monopoli memiliki sedikit atau tidak ada persaingan langsung, yang berarti mereka mungkin tidak merasa perlu menghabiskan banyak uang untuk beriklan atau mempromosikan produk mereka dengan intensitas yang sama seperti yang mungkin dibutuhkan di pasar yang lebih kompetitif.
Praktik monopoli bisa merugikan dan tidak adil bagi masyarakat, Oleh karena itu, regulasi dan kebijakan antitrust yang mencegah atau mengatasi monopoli sering diperlukan untuk melindungi kepentingan konsumen, mendorong persaingan sehat, dan menjaga keadilan dalam ekonomi.
Monopoli Apa Saja yang Terdapat di Masyarakat?
Jenis pasar monopli yang pertama adalah murni. Dalam jenis ini hanya ada satu penjual atau produsen yang menguasai seluruh pasar untuk suatu produk atau jasa tertentu. Dalam situasi ini, tidak ada pesaing yang signifikan yang bersaing dalam pasar yang sama, yang memberikan perusahaan monopoli kekuatan untuk mengendalikan pasokan, harga, dan distribusi produk tersebut.
Bentuk pasar ini dikenal sebagai monopoli dengan persaingan terbatas atau monopoli parsial. Dalam situasi ini, meskipun ada satu penjual atau produsen utama yang menguasai sebagian besar pasar, ada juga beberapa penjual atau produsen kecil yang hadir tetapi tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pasar secara keseluruhan.
Monopoli alami terjadi ketika satu penjual atau produsen menguasai pasar karena skala ekonomi yang besar dalam produksi, yang membuat biaya produksi per unit menjadi lebih rendah seiring dengan peningkatan volume produksi.
Dalam monopoli alami, ada hambatan masuk bagi pesaing baru karena biaya produksi yang lebih tinggi bagi perusahaan baru yang belum mencapai skala yang sama. Ini membuat perusahaan monopoli alami memiliki keuntungan kompetitif dalam hal biaya, dan pesaing baru sulit untuk bersaing dalam hal harga.
Pasar monopoli yang terbentuk akibat perlindungan hukum dari pemerintah, seperti hak paten, merek dagang, atau lisensi, sering kali disebut sebagai monopoli buatan atau monopoli yang diciptakan oleh undang-undang. Dalam kasus ini, perusahaan atau individu memiliki hak eksklusif untuk memproduksi, menjual, atau menggunakan produk atau layanan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Contoh Pasar Monopoli
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan peraturan yang penting untuk menjaga persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli yang merugikan bagi konsumen dan ekonomi secara keseluruhan di Indonesia.
Penting untuk memahami bahwa dalam situasi semacam ini, monopoli yang diizinkan memiliki tujuan yang berbeda dari monopoli yang terbentuk tanpa pengaturan atau kebijakan. Tujuannya adalah melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa layanan vital tetap terjamin dan terjangkau.
Undang-undang mungkin mengizinkan bentuk monopoli yang dikendalikan oleh pemerintah atau badan yang berwenang, terutama ketika barang atau jasa yang diberikan dianggap sebagai kebutuhan vital masyarakat dan perlu diatur dengan hati-hati.
Apa Saja Contoh Monopoli?
1. PT Pertamina, menyediakan bahan bakar.
2. PT Kereta Api Indonesia (KAI), menyediakan layanan transportasi kereta api.
3. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), menyediakan listrik.
4. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), menyediakan air bersih.
Demikian penjelasan mengenai pasar monopoli, pengertian, ciri-ciri, jenis dan contohnya. Semoga bisa dipahami ya!