VOC Perusahaan Tbk Pertama di Dunia, Ini Sejarah Penjualan Sahamnya
JAKARTA VOC Perusahaan Tbk pertama di Dunia menarik untuk diketahui. Pada masa penjajahan Belanda, VOC sebagai pelopor saham pertama di dunia.
Dikutip dari buku berjudul Pasar Modal Syariah Teori dan Praktik yang ditulis Bayu Arie Fianto dan Leo Herlambang, Jumat (11/8/2023), Indonesia turut berkontribusi dalam kemunculan bursa saham pertama di dunia saat masih dikenal sebagai Hindia Belanda.
Indonesia menjadi penghasil rempah-rempah bernilai tinggi di Eropa yang menjalin perdagangan dengan Belanda. Saat itu, terbentuklah VOC yang juga dikenal sebagai pelopor saham pertama di dunia dan melahirkan institusi bernama pasar modal.
Sebagai upaya menarik perhatian warga Belanda, VOC membagikan keuntungan besar agar warga Belanda ikut berkontribusi dalam modal perusahaan hingga akhirnya muncul istilah saham yang merupakan surat bukti kepemilikan modal.
Saat itu, saham kepemilikan dapat diperjualbelikan sehingga terbentuk Pasar Saham Amsterdam dengan VOC sebagai saham tunggal dan menjadi perusahaan publik pertama.
Menyusul, perdagangan dari pasar terbuka diawali oleh Pasar Modal London di Jalan Exchange Alley. Di tempat tersebut, para pialang melakukan transaksi jual beli saham perusahaan perkapalan dan perdagangan Inggris.
Kemudian pada 1725, transaksi itu berpindah lokasi ke kedai kopi Jonathons Coffe House dengan sifat perdagangan tersebut masih dibakukan pada tahun 1773 sehingga sistem dan administrasi menjadi lebih tertata. Hal ini juga yang menjadi alasan perubahan nama, menjadi The Stock Exchange.
Adapun lembaga-lembaga yang menjadi awal mula terbentuknya pasar saham hadir dibawah kekuasaan VOC di Batavia. Salah satunya lembaga Amfioen Societiet.
Mengutip buku berjudul The Archives of the Dutch East India Company (VOC) and the Local Institutions in Batavia (Jakarta) yang disimpan oleh Arsip Nasional Indonesia, awal terbentuknya lembaga Amfioen Societeit karena beredar amfioen atau candu yang merupakan obat bius, juga banyak terjadi penyelundupan.
Menurut catatan tahun 1628, candu termasuk dalam produk-produk tanah Jawa yang kena bea saat masuk pelabuhan Batavia.
Maka, sekitar tahun 1670 warga Batavia mulai mencampurkan produk tersebut dengan tembakau. Obat bius ini sangat adiktif yang tidak hanya mampu membuat penggunanya ketagihan, tapi juga bisa melakukan tindak kriminal.
Namun bukannya berhenti, VOC tetap mengimpor kuantitas amfioen dari Benggala, yang kemudian di lelang dan masuk pasaran lokal.
Pada pertengahan abad ke-18, penyelundupan obat ini oleh penduduk Malaka dan Batavia semakin menjadi-jadi hingga menimbulkan diskusi. Pada diskusi tersebut dibahas soal pembebasan perdagangan yang mungkin dapat menahan kemerosotan ekonomi kota Batavia.
Gubernur Jenderal van Imhoff dengan dukungan pimpinan VOC di negeri Belanda memilih untuk mendirikan maskapai perdagangan bernama Amfioen Societeit, yang akan tunduk pada pengawasan pemerintah.
Meski begitu, lembaga tersebut milik swasta yang dananya akan diperoleh dengan jalan emisi saham. Cara kerjanya, VOC akan memasok obat amfioet kepada lembaga ini dan akan mengurus transport peti-peti amfioet ke Semarang, Surabaya, Makassar dan tempat-tempat lainnya.
Dengan begitu VOC tetap berpartisipasi dalam perdagangan ini, sedangkan para pemilik saham VOC di Republik yang ingin mempertahankan monopoli VOC di bidang ini akan tetap tenang, serta para pegawai Kompeni dan orang swasta diberi kesempatan untuk ikut mengambil keuntungan.
Lembaga ini resmi berdiri pada 1 September 1745 dengan persetujuan Pemerintah Agung. Kemudian, pendaftaran saham dibuka mulai awal Oktober dan hanya dalam waktu beberapa minggu setelah beroperasi secara resmi, 300 saham yang berharga 2.000 ringgit per saham sudah terdaftar. Plakat berisikan naskah lengkap ke-42 pasal oktroi Societeit tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 November 1745.
Meski begitu, masyarakat Batavia tidak begitu merasakan manfaat dari lembaga ini, dan kegiatan dagang orang swasta tidak meningkat. Karena sebagian besar keuntungannya mengalir kepada pegawai-pegawai tinggi VOC atau ahli waris mereka. Maka tujuan lembaga ini tidak tercapai dan akhirnya dibubarkan pada 15 Maret 1794.




