Karhutla Mulai Mengancam Lamandau, Jika Ada Kebakaran Hutan Segera Lapor Satgas

Karhutla Mulai Mengancam Lamandau, Jika Ada Kebakaran Hutan Segera Lapor Satgas

Travel | BuddyKu | Jum'at, 23 Juni 2023 - 05:33
share

LAMANDAU, iNewsKobar.id - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Kabupaten Lamandau, Kalteng Gustonimengajak seluruh lapisan masyarakat di daerahsetempatuntuk terlibat aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Caranya dengan segera menyampaikan kepada petugasatau satgas jika menemukan titik api di wilayah masing-masing, pinta Gustoni di Nanga Bulik, Jumat , 23 Juni 2023.

Ia mengatakan, Karhutla merupakan bencana yang menyebabkan berbagai macam penyakitdan gangguan kesehatanakibatkabut asap, sehingga sudah seharusnya masyarakat ikut menjaga dan tidak melakukan pembakaranhutan danlahan sembarangan.

Gustoni menyebut, Kalimantan Tengah(Kalteng)menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang rawanterjadikathutla, tak terkecuali di Kabupaten Lamandau,lantaran masih terdapatbanyakkawasan hutan. Kerawanan semakin meningkat saat musim kemarau tiba.

Selain itu, lanjutdia, pihaknya juga terus melakukan konsolidasi kesiapan dan pengecekan sarana prasarana yang dimiliki maupunyang ada diperusahaan-perusahaanbesar swasta (PBS)yang ada di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kita pastikan semua sarpras telah siap dan dapat dioperasikan dengan baik. Begitupun terkait kesiapan SDM, ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengaku telah mengintensifkan patroli ke sejumlah titik rawan karhutla. Sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Mencegah kebakaran hutan dan lahan, kami mulai intensif melakukan patroli sekaligus memberikan imbauan kepada masayarakat, ujarnya.

Pria yang memiliki dua melati di pundaknya itu bahkan dengan tegas melarang pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun. Tidak hanya bagi masyarakat, demikian juga bagi pihak perusahaan.

Ia tidak segan membidik pelaku pembakaran lahan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Kami minta agar tidak ada lagi pembakaran lahan maupun hutan di wilayah hukum Lamandau. Mari sama-sama mengantisipasi kejadian karhutla yang dapat merusak keseimbangan alam dan lingkungan, tandasnya.

Topik Menarik