KAI Ubah Aturan Perjalanan Kereta Api, Penumpang Boleh Tak Bermasker asalkan
BANDUNG, iNews.id - Penumpang kereta api (KA) diperbolehkan tidak mengenakan masker, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun lokal. Kebijakan ini sebagai bentuk penyesuaian aturan perjalanan KA mulai berlaku 12 Juni 2023.
Akan tetapi, diperbolehkannya tak bermasker apabila penumpang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan vaksinasi tetap dianjurkan.
Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono, mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. Daop 2 Bandung senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi dan transisi endemi Covid-19
Semoga dengan kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional, ucap Mahendro Trang Bawono, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu, KAI memperpanjang periode pemesanan tiket KA jarak jauh. Per Sabtu 10 Juni 2023 kemarin, tiket KA jarak jauh dapat dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan. Lalu per tanggal 1 Juli 2023, tiket KA jarak Jauh dapat dipesan mulai H-90 sebelum hari keberangkatan.
Perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api, ujar Mahendro.
Diharapkan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, animo masyarakat semakin tinggi menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.