BPOM Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi, Produksinya Pakai Bahan Kimia
IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak pabrik jamu tradisional, CV Putri Husada di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Diduga, pabrik yang beroperasi di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar itu tidak memenuhi syarat dan standar produksi.
Dari penindakan tersebut, BPOM mengamankan barang bukti produk jadi merek Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus atau sekitar 16.120 botol. Selain itu, juga ditemukan produk Raja Srikandi Cap Akar Daun sebanyak 274 dus atau 4.488 botol dan, merek Akar Daun 3.904 botol.
Ditemukan pula seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta. Total nilai temuan penggerebekan jamu tradisional ilegal di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pabrik jamu yang digerebek ini tidak mengantongi izin edar produk. Izin edar produk jamu dari CV Putri Husada ini, kata dia, ditarik secara bertahap sejak 2015 dan 2021. Bahkan ada yang diproses pengadilan.
Meski sudah ditarik, fasilitasnya berpindah di tempat lain alias ilegal.
Dalam keterangan di botolnya, obat ditulis berkhasiat untuk pegal linu dan kesehatan badan. Namun klaim tersebut palsu. Pasalnya, bahan yang dipakai tidak memenuhi syarat sebagai produk jamu.
"Selain di Banyuwangi, saya juga mendengar pabrik jamu ini ada di Cilacap, Jawa Tengah, katanya, Senin (13/3/2023).
Menurut Penny, produk jamu yang diproduksi pabrik ini mengandung tiga bahan kimia yang notabene yang tidak boleh ada dalam obat tradisional. Penggunaan bahan kimia tanpa aturan pakai dan takaran, akan berdampak buruk pada tubuh.
"Tiga bahan kimia yang dipakai adalah Paracetamol, Fenilbutazon, dan Dexamethasone," terangnya.
Pihaknya menduga, produk-produk jamu ilegal ini telah beredar di berbagai daerah. Termasuk luar Jawa. Hal ini lantaran adanya layanan jual-beli online yang membuat peredaran jamu palsu atau ilegal cepat meluas.
"Penyidik pegawai negeri sipil (PNS) telah memeriksa beberapa orang saksi," ujarnya.
8 Tempat Wisata Cocok untuk Touring Motor di Bogor, Surga Tersembunyi bagi Pecinta Biker Adventure
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial S, yang diduga pemilik pabrik jamu ilegal ini. Dalam kasus ini, penyidik akan memproses terduga pelaku dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 80 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(YNA)