Aturan Berbeda-beda, LPSK Sempat Kesulitan Rangkul Bharada E sebagai Justice Collaborator

Aturan Berbeda-beda, LPSK Sempat Kesulitan Rangkul Bharada E sebagai Justice Collaborator

Travel | BuddyKu | Sabtu, 18 Februari 2023 - 22:07
share

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui sempat kesulitan menerapkan Justice Collaborator (JC) terhadap Baharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

LPSK pun menuturkan, kesulitan penerapan tersebut dialami antara aparat penegak hukum lantaran rujukan dasar hukum yang berbeda-beda.

"Yaa, kadang-kadang, bahkan seringkali rujukannya beda-beda. LPSK hanya diminta untuk memberikan rekomendasi saja. Padahal ini sudah menjadi narapidana, karena sedang mengurus keringanan hukuman atau remisi," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Hasto mengatakan ketentuan penerapan JC menjadi dipermudah sejak adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan adanya rekomendasi LPSK dalam penerapan JC.

"Karena ada Permenkumham Nomor 7 itu, mewajibkan adanya rekomendasi kepada LPSK. Sehingga kemudian meminta kepada LPSK, padahal dia (aparat penegak hukum) tidak tahu dulunya seorang JC atau bukan," ujarnya.

Menurut Hasto ini menjadi keprihatinan bagi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat lainnya, lantaran ketentuan landasan hukum JC saat ini belum dibakukan secara satu kesatuan.

"Nah, putusan terhadap Eliezer ini bisa menjadi tonggak untuk mengarah ke sana," jelas Hasto.

Sebelumnya, Hasto pernah mengatakan dalam penerapannya, khususnya di pengadilan, pengaturan JC masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011. Rujukan aparat penegak hukum terhadap penerapan JC masih menggunakan pemahaman kewenangan masing-masing.

"Karena kewenangan JC itu sebenarnya ada di LPSK, cuma memang mereka (pengadilan) masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, yang kurang proper sebenarnya," ujar Hasto kepada MPI melalui sambungan telepon.

Maka dari itu, Hasto mengungkapkan lembaganya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang JC.

"Dengan demikian itu nanti akan lebih jelas, bahwa JC itu urusannya LPSK. Soalnya saat ini semua aparat penegak hukum berwenang untuk merekomendasikan JC, padahal Undang-undangnya kan adanya di Perlindungan Saksi dan Korban," terang Hasto.