Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Larang Penebaran Ikan Invasif, Lele dan Nila Tidak Boleh
YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat tidak menebar ikan invasif di perairan umum seperti sungai atau selokan. Ikan invasif ini di antaranya lele dan nila.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan, pihaknya terus berupaya melestarikan habitat ikan lokal. Mereka melakukan penebaran benih ikan atau restocking ikan endemi Indonesia, seperti nilem, tawes, atau wader pari.
Kami lakukan restocking di perairan umum seperti sungai, waduk dan selokan, katanya, Selasa (10/1/2023).
Menurutnya, masyarakat diperbolehkan membudidayakan ikan di perairan umum. Asalkan memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan ada kesepakatan dengan warga. Masyarakat diimbau tidak menebar ikan invasif karena bisa merusak ekosistem yang ada.
Ikan invasif ini ndiantaranya ikan lele dan nila. Jika kedua ikan ini ditebar di perairan umum maka ikan nila akan berkembang. Mereka akan menguasai habitat yang ada, sedangkan ikan lokal akan terdesak.
Bahkan ikan lokal akan habis dimakan, ujarnya.
Saat ini sejumlah warga di Kota Yogyakarta memanfaatkan saluran irigasi atau selokan untuk membudidayakan ikan. Seperti yang dilakukan warga di kampung Dukuh, Gedongkiwo, dan Kampung Giwangan, Umbulharjo.