Jokowi Restui Damri dan PPD Dilebur, Begini Perjalanan Kedua Perusahaan Legendaris Ini
JAKARTA, iNews.id Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau terkait penggabungan dua BUMN angkutan umum Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD. Menteri BUMN Erick Tohir menyebut ini merupakan upaya strategis untuk kedua perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum Damri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikutip dari Keppres nomor 25 tahun 2022, Rabu (28/12/2022).
Erick meyakini dengan merger kedua perum ini didasari kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih karena memiliki fokus bisnis yang sama.
Kebetulan keduanya terdampak Pandemi Covid - 19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan, kata Erick dalam keterangan tertulisnya.
Melihat dari sejarahnya, kedua perusahaan angkutan umum ini memiliki perjalanan panjang di dunia transportasi Tanah Air. Berikut sejarah Perum Damri dan Perum PPD, seperti dikutip dari situs resmi masing-masing perusahaan.
Sejarah Perum PPD
Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) merupakan perusahaan milik pemerintah di bidang transportasi umum darat yang menjadi embrio dan pioneer perkembangan angkutan bus di Jakarta. Dimulai dengan angkutan umum trem pada 1920 (Bataviach Elektrische Tram Maatschappij BVMNV).
Untuk mengutamakan kepentingan umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai negara berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954. Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Perusahan Pengangkutan Djakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.205 tahun 1961, Perusahaan berubah status menjadi Perusahaan Negara di bawah naungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No 229 tahun 1961 tanggal 20 September 1961, pengelolaan PN PPD diserahterimakan dari Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Pada 1981, pengelolaan PN PPD kembali ke Pemerintah Pusat Departemen Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).
Bentuk badan hukum Perum PPD dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1984 tentang Perum PPD sebagai penyempurnaan untuk menjiwai Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 3 tahun 1983 tentang Tata Cara pembinaan Perjan, Perum, dan Persero.
Geliatkan Wisata di Karanganyar, Diskominfo Ajak Wartawan Belajar Pariwisata di Pulau Bali
Diundangkannya Peraturan Pemerintah No 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.
Pada 2013 Perum PPD melakukan transformasi bisnis dari layanan bus kota menjadi layanan Bus Rapid Transportasi. Pada tahun ini pula Perum PPD bertransformasi dan menyehatkan manajemen di seluruh aspek strategis antara lain financial, SDM, dan operasional.
Strategi pembenahan yang diterapkan fokus membentuk manajemen perusahaan yang sehat dan transparan sehingga Perum PPD pertamakali dapat meraup laba.
Perum PPD turut mengembangkan IT guna memposisikan diri sebagai perusahaan transportasi umum yang andal dan terprcaya. Selain restrukturisasi SDM hingga mengubah budaya perusahan, perusahaan juga tumbuh sesuai dengan perkembangan zaman guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyakarat.
Keterkaitan dengan para pemakai jasa transportasi ini pun tak lepas dari faktor produk, layanan, dan keterjangkauan. Tercatat kini seluruh bus yang berjumlah sekitar 700 unit ini, didukung Aplikasi Fleet Management System ( FMS ). FMS memiliki berbagai fungsi seperti pembiayaan kendaraan, perawatan kendaraan, telematika kendaraan (pelacakan dan diagnostic), driver management, manajem bahan bakar dan manajemen kesehatan dan keselamatan.
Fleet management System adalah fungsi yang memungkinkan perusahaan-perusahaan yang mengandalkan transportasi dalam bisnis mereka untuk menghapus atau meminimalkan risiko yang terkait dengan investasi kendaran, meningkatkan efisiensi, produktivitas dan mengurangi biaya keseluruhan transportasi perusahaan, dan menyediakan 100.persen sesuai dengan peraturan pemerintah (tugas perawatan) serta untuk kenyamanan penumpang.
Seiring geliat bisnis dan kinerjanya, perusahaan juga terus menjalin kemitraan dengan pihak lainnya. Di samping bus bantuan Kementerian Perhubungan yang sudah melayani 21 rute busway. Perum PPD juga memiliki beberapa SBU yang terdiri dari SBU Transbusway, SBU Pemeliharaan dan Perbaikan bus, SBU Transjabodetabek, SBU Aset dan Logistik, SBU Trans PPD MAC.
Sebagai raja jalanan Perum PPD terus mengembangkan bisnisnya yaitu Jabodetabek Airport Connexion yang melayani trayek Bandara Soekarno Hatta Mall Taman Anggrek, Bandara Soekarno Hatta ITC Cempaka Mas dan sebaliknya.
Sejarah Perum Damri
Perum Damri berdiri sejak Indonesia diduduki Jepang. Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia, atau dikenal dengan nama Damri.
Perusahaan ini memulai sejarahnya sebagai sebuah jawatan dengan diterbitkannya Maklumat Kementerian Perhubungan RI No.01/Damri/46 tanggal 25 November 1946, di mana jawatan tersebut diberi tugas untuk menyelenggarakan angkutan penumpang dan barang di atas jalan dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Pada 1943, terdapat dua usaha angkutan pada zaman pendudukan Jepang yaitu Jawa Unyu Zigyosha yang mengkhususkan diri pada angkutan barang dengan truk, gerobak atau cikar, dan juga terdapat Jidousha Sokyoku yang melayani angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor atau bus.
Pada 1945, setelah Indonesia merdeka, di bawah pengelolaan Departemen Perhubungan, Jawa Unyuu Jidousha berubah nama menjadi Djawatan Pengangkoetan untuk angkutan barang dan Jidousha Sokyoku beralih menjadi Djawatan Angkoetan Darat untuk angkutan penumpang.
Pada 25 November 1946, kedua jawatan itu digabungkan berdasarkan Maklumat Menteri Perhubungan RI No 01/DAM/46 sehingga dibentuklah Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia, disingkat Damri, dengan tugas utama menyelenggarakan pengangkutan darat dengan bus, truk, dan angkutan bermotor lainnya.
Tugas tersebut menjadikan semangat kesejarahan Damri yang telah memainkan peranan aktif dalam kiprah perjuangan mempertahankan kemerdekaan melawan agresi Belanda di Jawa.
Tahun 1961, terjadi peralihan status Damri menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 233 Tahun 1961, yang kemudian pada tahun 1965 BPUPN dihapus dan Damri ditetapkan menjadi Perusahaan Negara (PN).
Tahun 1982, Damri beralih status menjadi Perusahaan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1984, serta dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 dan berkelanjutan hingga saat ini, di mana Perum Damri diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan umum untuk penumpang dan atau barang di atas jalan dengan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pada tahun 2002 status Damri sebagai Perum disempurnakan dengan PP No. 31 Tahun 2002. Kini, Damri terus bertransformasi dengan inovasi bisnis dan didukung armada baru.