Buruh Sulawesi Tenggara Gembira, Mulai Berlaku per 1 Januari 2023

Buruh Sulawesi Tenggara Gembira, Mulai Berlaku per 1 Januari 2023

Travel | BuddyKu | Selasa, 29 November 2022 - 06:08
share

GenPI.co Sultra - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra menaikkan Upah Minimum Provinsi alias UMP pada 2023 sebesar 7,1 persen.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio menuturkan, keputusan tersebut merupakan upaya dalam membantu memberikan kesejahteraan kepada para pekerja.

Sambung dia, penetapan UMK 2023 diputuskan ditetapkan sebesar Rp2.758.984,54.

Ini naik sebesar 7,10 persen atau Rp182.997,58 dari UMP 2022 Rp2.576.016,96, tuturnya.

Asrun Lio menjelaskan, penerapan UMP tersebut efektif berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Maka dari itu, dirinya mengimbau perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketetapan tersebut.

UMP Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih satu tahun, imbaunya.

Dia meminta 17 kabupaten kota di Sultra menaati ketentuan tersebut.

Pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten dan kota, tegasnya.

Diketahui, penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Topik Menarik