7 Jenis Visa yang Harus Kamu Tahu Sebelum Bepergian ke Luar Negeri

7 Jenis Visa yang Harus Kamu Tahu Sebelum Bepergian ke Luar Negeri

Travel | BuddyKu | Rabu, 23 November 2022 - 15:43
share

Untuk bepergian ke luar negeri , selain paspor, visa juga dibutuhkan sebagai surat izin untuk mendiami atau mengunjungi suatu negara.

Setiap visa dipakai untuk kebutuhan berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, seperti pekerjaan, bisnis, pariwisata, hingga pendidikan.

Oleh karenanya,sebelum bepergian ke luar negeri, kamu bisa perlu mendaftarkan visa yang benar untuk perjalanan. Berikut daftar jenis visa yang dapat kamu ketahui.

1. Visa Dinas

visa dinas
Ilustrasi visa dinas (freepik.com)

Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, dijelaskan bahwa visa dinas adalah keterangan tetulis dari seorang pejabat imigrasi sebagai Perwakilan Republik Indonesia Pemerintah Republik Indonesia.

Visa dinas bertujuan untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik.

2. Visa Diplomatik

perjalanan diplomatik
Ilustrasi perjalanan diplomatik (freepik.com)

Visa diplomatik adalah jenis visa selanjutnya yang diberikan secara resmi dengan tujuaj untuk agenda diplomatik yang diwakilkan oleh perwakilan RI.

Dalam visa ini dimuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi pemberian izin tinggal.

3. Visa Kunjungan

Visa kunjungan
Ilustrasi berlibur (freepik.com)

Tak seperti jenis visa sebelumnya, visa kunjungan tertuang dalam peraturannya tersendiri, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Visa ini harus dimiliki jika kamu ingin melakukan kunjungan ke suatu negara dengan syarat visa.

Sementara itu, dalam PP 48/2021, disebutkan bahwa visa kunjungan diberikan dengan tujuan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Masa berlaku visa kunjungan ini paling lama diberikan 180 hari setelah dibuatnya visa.

4. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

visa tinggal
Ilustrasi tinggal di luar negeri (freepik.com)

VITAS adalah visa untuk WNA yang ingin tinggal di kawasan Indonesia. Masa berlakunya VITAS ini hanya selama dua tahun sejak tibanya di Indonesia.

WNA yang dapat mengajukan permohonan VITAS harus dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli, melakukan tugas sebagai rohaniawan, sampai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

5. Visa Pelajar

pendidikan di luar negeri
Ilustrasi menempuh pendidikan di luar negeri (freepik.com)

Visa pelajar adalah jenis visa yang menjadi pelengkap paspor pelajar. Sebagaimana namanya, visa pelajar diajukan untuk mendaftarkan diri ke lembaga pendidikan sebagai persyaratan untuk bisa menempuh pendidikan di negara tertentu.

6. Visa Transit

transit
Ilustrasi transit (freepik.com)

Sebagaimana namanya, visa transit menjadi jenis visa yang digunakan untuk transit di area bandara negara yang membutuhkan visa.

Ini mengartikan bahwa seseorang tidak diizinkan untuk meninggalkanbandara, walau hanya untuk sebentar. Visa ini hanya berlaku paling lama lima hari.

7. Visa Kerja

Visa kerja
Visa kerja (freepik.com)

Melalui UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja, tetuang bahwa jenis visa ini menjadi sebuah perizinan tertulis bagi seseorang yang akan diberikan oleh pejabat berwenang untuk bekerja di negara bersangakutan.

Nah, itulah beberapa jenis visa yang dapat kamu ketahui sebelum bepergian ke luar negeri.

Artikel menarik lainnya:

Topik Menarik