Jadi Membership Taman Nasional Komodo, Bebas Masuk Keluar Selama Setahun, Simak Fasilitasnya
KUPANG, iNews.id-- Salah satu pengelola Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar di Kabupaten Manggarai Barat, adalah PT Flobamora sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
pemerintah provinsi NTT melalui PT Flobamora melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara pemerintah provinsi NTT dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), serta Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
Setelah dilakukan penandatanganan Mou, dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara PT Flobamora dan Balai TNK. Perjanjian kerjasama ini dilakukan, setelah gubernur Viktor B. Laiskodat mengeluarkan SK penunjukan kepada PT Flobamor, sebagai dasar disertai payung hukumnya.
Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Ataupah menjelaskan, tarif masuk sebesar Rp15.000.000 tersebut merupakan paket membership yang berlaku untuk empat orang selama satu tahun. Ia memberi perincian atas besar tarif tersebut dan peruntukannya.
Fasilitas tambahan berupa layanan baggage claim di bandara, transportasi shuttle bandara, hotel, pelabuhan, akses lounge bandara, waterfront lounge, serta souvenir berupa hasil karya masyarakat lokal, dengan alokasi biaya sebesar Rp4.000.000.
Fasilitas ini dihitung sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Selain itu bagi setiap kontributor mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan selama satu tahun, dengan periode kontribusi yang tidak hanya berlaku di Taman Nasional Komodo, namun juga di wilayah Manggarai Barat dengan nilai maksimal Rp300.000.
Abner Ataupah, merincika laporan PT Flobamor terkait pelaksanaan penguatan fungsi di Taman Nasional Komodo kepada Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Komitmen BUMD PT Flobamor dalam pengalokasian kontribusi konservasi adalah, sejumlah Rp8.700.000, yang mana kegiatan-kegiatan tersebut diperlukan untuk mendukung pengelolaan Taman Nasional Komodo dan pemberdayaan masyarakat dengan perkiraan kurang lebih senilai Rp345 Milyar selama lima tahun, jelasnya, Selasa (23/8).
Ia menyatakan, BUMD PT Flobamor berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha secara profesional, agar terlaksana sesuai tata waktu dalam rencana kerja tahunan sebagaimana telah disepakati.
Pengelolaan alokasi dana ini tentu mengedepankan mitra lokal, seperti perusahaan daerah Kabupaten Manggarai Barat, serta pengusaha dan masyarakat lokal. Sehingga diharapkan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kemitraan tersebut, dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Pendapatan asli daerah (PAD) baik pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur, maupun pemerintah kabupaten Manggarai Barat melalui badan usahanya, dalam hal ini peran dan fungsi BUMD PT Flobamor yang secara konkuren bersama Balai Taman Nasional Komodo melakukan upaya penguatan fungsi kawasan, dapat memperkuat masing-masing pihak secara kelembagaan, dan pada akhirnya dapat berkontribusi langsung secara ekonomi baik kepada negara maupun kepada daerah, jelas Abner Ataupah.
Masih menurutnya, PAD ini jumlahnya bersifat tentatif karena disesuaikan dengan operasional bisnis, serta komitmen yang telah dilakukan dan bergantung pada keberlangsungan usaha, sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun. Hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUMD PT Flobamor.
Peruntukkan PAD untuk Pemerintah Provinsi dan Pemda Manggarai Barat diambil dari Fasilitas. Begitu juga dengan keuntungan untuk PT Flobamor. Jumlahnya akan disesuaikan dengan peraturan yang ada ujarnya.
Ia juga menjelaskan dari tarif itu juga ada alokasi untuk penerimaan negara bukan pajak (PNPB), untuk Balai Taman Nasional Komodo senilai Rp2.000.000.
PT Flobamor Tidak Monopoli Jasa Wisata Taman Nasional Komodo
Abner Ataupah menepis anggapan banyak pihak yang menyebut PT Flobamor memonopoli semua jasa wisata, khususnya di Taman Nasional Komodo. Sorotan ini muncul setelah pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp15.000.000, yang berlaku untuk empat orang dalam setahun.
PT Flobamor dalam mengurus Taman Nasional Komodo dan Pulau Padar hanya berperan sebagai penyalur. Saat nanti diberlakukan semua yang berperan di dalamnya justru adalah para pelaku UMKM, pelaku jasa wisata, dan pelaku jasa transportasi yang ada di Labuan Bajo, Bukan PT Flobamor.
Dia menjelaskan, PT Flobamor hanya mengatur dalam sistem digitalisasi. Karena seluruh pembelian paket membership sebesar Rp15.000,000 hanya melalui aplikasi yang bernama Ini Sa.
Abner menegaskan, hal tersebut harus diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ijin dan sertifikasi yang tidak jelas, serta untuk mengatur standar-standar pelayanan yang layak bagi wisatawan atau pengunjung.
Semisal ada sopir yang jemput tamu dengan berpakaian yang tidak layak, ada juga yang kendaraannya tidak punya STNK dan BPKB. Ini kan perlu diatur, apalagi Labuan Bajo adalah destinasi wisata super premium, ujarnya.
Karena super premium makanya wajib kita atur agar pelayannya juga super premium. Cara mengaturnya yakni lewat digitalisasi, sehingga semua bisa terakomodir dan bisa dikendalikan, sambungnya.
Ketika ada tudingan PT Flobamor memonopoli semua jasa wisata yang ada di Labuan Bajo dengan kebijakan tersebut, Abner Ataupah dengan tegas membantah. Dia kembali menegaskan, PT Flobamora tidak ada urusan dengan jasa wisata, karena itu urusannya agen travel, operator tour, maupun pelaku wisata.
Tahun Baru Seru dan Hemat, eL Javanese Celebration Sajikan Paket Istimewa di Kota Wisata Batu
Justru menurut Abner, para pelaku wisata tersebut nantinya akan bekerja sama dengan PT Flobamor. Karena jasa transportasi juga nantinya akan didaftarkan melalui aplikasi Ini Sa untuk diatur bagaimana ijinnya, kelengkapan surat-surat kendaraan, sampai kepada standar-standar pelayanan yang ditetapkan.
Jadi PT Flobamor tidak memonopoli, tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal regulasi. Mengatur standarisasi, manajemen dan digitalisasi, itu fungsi PT Flobamor di sini, tambah Abner Ataupah.
Fasilitas Yang Didapatkan
Abner kembali menjelaskan, dalam tarif tersebut sudah mencakup empat hal utama yakni, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tiket masuk ke Pulau Komodo beserta kegiatan-kegiatan di dalamnya.
Kalau orang beli paket Rp15 juta dia bebas keluar masuk selama satu tahun dan tidak perlu bayar lagi. Jadi PNBP itu sudah ada di dalamnya. Tiket masuk tidak berubah sesuai peraturan yang ada, jelasnya.
Fasilitas yang didapat konsumen yakni, saat tiba di Bandara Internasional Komodo, akan disambut di lounge VIP dan bisa menikmati berbagai makanan dan minuman secara gratis, barang bawaannya pun diurus petugas bandara.
Setelah itu, akan ada penjemputan menggunakan mobil lokal dengan standar baik jenis kendaraan maupun pelayanan yang ditetapkan. Soal ini, harga di lapangan bisa juga dinaikan dari harga pasaran saat ini.
Selanjutnya, apabila pengunjung diantar ke pelabuhan, setibanya di sana akan mendapatkan makanan ringan dan minuman. Kemudian berangkat ke Pulau Komodo atau Pulau Padar. Setelah menikmati suasana di sana, pengunjung akan mendapatkan souvenir gratis.
Souvenir itu pun diambil langsung dari masyarakat Komodo. Artinya masyarakat Komodo tidak perlu lagi berjualan, hanya memproduksi, karena sudah pasti ada yang membeli, ujar Abner.
Kadang selama ini jualan mereka tidak laku. Kadang pulang tanpa satu pun yang terjual. Nah, kali ini ada kepastian. Kedepan kalau bisa konter-konter souvenir di sana kita kosongkan saja. Benar-benar itu buat komodo. Souvenir itu bisa ditauruh di Bandara atau Pelabuhan atau di tempat yang lebih rapih dan punya standar lebih tinggi, tambahnya.
Sedangkan yang keempat adalah, biaya konservasi. Untuk hal konservasi ini mencakup banyak hal dan tertuang dalam PKS antara Balai TNK dan PT Flobamor, baik itu rencana kerja jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
Jadi nantinya tahun pertama bisa dievaluasi, apakah berjala sesuai rencana ataukah sebaliknya. Begitu juga dengan tahun kedua, ketiga dan seterusnya. Jadi tidak serta-merta biaya konservasi ini dimanfaatkan oleh PT Flobamor sendiri, terang Abner Ataupah.
Menurut Abner Ataupah, berbagai hal yang mencakup konservasi adalah pengelolaan sampah, penanaman dan transplantasi terumbu karang yang mana sesuai dengan hasil kajian Balai Konservasi, penelitian-penelitian lanjutan, pemberdayaan masyarakat khususnya UMKM, penanaman pohon, penanaman bambu, serta hal lain yang berhubungan dengan konservasi.
Secara detail pun telah tertuang di dalam perjanjian kerja sama antara PT Flobamor dan Balai Taman Nasional Komodo. Jadi ini bukan suka-sukanya PT Flobamor. Tidak bisa juga dilakukan secara sepihak oleh PT Flobamor, tutup Abner Ataupah.