Siapa Saja yang Wajib Daftar PSE Indonesia? Ini Penjelasannya
JAKARTA, celebrities.id - Banyak masyarakat yang bingung tentang siapa saja yang wajib daftar PSE Indonesia. Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta beberapa perusahaan untuk wajib daftar PSE (Penyelenggaraan Sistem Elektronik).
Meski demikian, saat ini banyak masyarakat yang masih bingung perusahaan seperti apakah yang diharuskan pemerintah untuk mendaftar PSE. Mengutip dari situs web Layanan Kominfo, Kamis (4/8/2022), berikut penjelasannya.
Siapa saja yang wajib daftar PSE Indonesia
Pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh perusahaan pemilik sistem elektronik di Indonesia, baik pihak swasta maupun pemerintah. PSE dibagi dalam dua kategori, yakni Lingkup Private dan Lingkup Publik. Pendaftaran PSE Lingkup Private masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Biasanya PSE lingkup private ini masuk dalam kategori portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan sebagai berikut:
- Menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawara, perdagangan barang dan jasa.
- Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Sementara itu, PSE Lingkungan Publik masuk dalam Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 16 Ayat 2, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 5, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2015.
Adapun kategori Layanan Publik yang wajib mendaftar PSE seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan melalui Surat Tugas yang Ditandatangani Oleh Pimpinan Sekretaris Instansi untuk Melakukan Pendaftaran Sistem Elektronik. Dan juga Penunjukkan Pejabat Pendaftar Didasarkan pada Jabatan, Tugas dan Fungsi yang Terkait dengan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Untuk Lingkup Publik ditujukan untuk instansi pemerintah yang memiliki situs web dengan domain go.id.
Selain berbeda dari segitu peraturannya, platform yang digunakan untuk daftar PSE pun berbeda dari masing-masingkategori. Pada PSE Lingkup Private, bisa melakukan pendaftaran melalui situs web pse.kominfo.go.id . Sementara untuk PSE Lingkup Publik, pendaftaran dilakukan melalui situs web pse.layanan.go.id .
Itu dia kategori siapa saja yang wajib daftar PSE Indonesia. Semoga bermanfaat



