Pengertian Haji Tamattu, Niat, Syarat, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Pengertian Haji Tamattu, Niat, Syarat, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Travel | BuddyKu | Selasa, 5 Juli 2022 - 19:29
share

JAKARTA, iNews.id - Pengertian Haji Tamattu lengkap dengan niat, syarat, dan tata cara pelaksanaannya penting diketahui setiap muslim. Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat 3 macam jenis haji yang dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Ketiga macam haji tersebut adalah haji ifrad, qiran, dan tamattu. Ketiganya tersebut sama-sama terkait dengan pelaksanaan ibadah umroh.

Secara pengertian, haji ifrad adalah haji yang dikerjakan terlebih dahulu secara jamaah, setelah itu baru melaksanakan umroh. Sementara haji qiran adalah pengertian dari jenis haji yang menggabungkan ibadah haji dan umrah sekaligus.

Berbeda dengan dua jenis haji tersebut, haji tamattu adalah ibadah haji yang pelaksanaannya mendahulukan ibadah umroh. Berikut adalah pengertian haji tamattu lengkap dengan niat, syarat, dan tata caranya.

Haji Tamattu, Niat, Syarat, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Haji Tamattu adalah haji yang mendahulukan ibadah umrah terlebih dahulu. Haji tamattu adalah jenis haji yang paling sering dilakukan jamaah asal Indonesia.

Dikutip iNews.id dari Rumah Fiqih, Senin (27/6/2022), Mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa Haji Tamattu adalah yang paling baik dan paling utama untuk dikerjakan. Setelah itu baru Haji Ifrad Haji Qiran. Hal itu karena cara ini dianggap yang paling ringan dan memudahkan buat jamaah haji.

Niat melaksanakan umrah dan haji dalam pelaksanaan Haji Tamattu

Berikut adalah niat melaksanakan umrah adalah sebagai berikut:

.

Artinya: Aku sambut panggilanMu ya Allah untuk berumroh.

Atau dengan bacaan niat yang lain sebagai berikut:

.

Artinya: Aku niat umroh dengan berihram karena Allah ta\'ala.

Do\'a Niat Melaksanakan Haji

.

Artinya: Aku sambut panggilanMu ya Allah untuk berhaji.


Syarat dan Tata Haji Tamattu

Saat melakukan Haji Tamattu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (bulan Syawal, Zulkaidah, 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah).

Setelah itu, jamaah menyelesaikan rangkaian umrah dengan melaksanakan thawaf umrah, sai umrah, kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.

Setelah tahalul, jamaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Dzulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Dzulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan haji hingga sempurna.

Bagi yang melaksanakan macam-macam haji seperti Tamattu, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah).

Itulah pengertian Haji Tamattu lengkap beserta niat, syarat, dan tata cara pelaksanaanya. Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju.

Sedangkan secara istilah, artinya adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Inilah yang membedakan antara haji dengan umrah.