Headline iNEWS.ID: Jaksa KPK Jawab Eksepsi Hasto, Pastikan Tak Ada Unsur Politik di Kasusnya
JAKARTA, iNEWS.ID - Jaksa penuntut umum KPK menegaskan tidak ada unsur politik dalam penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas eksepsi yang diajukan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa membantah ada motif di luar hukum dalam penanganan perkara tersebut.
JPU KPK menjelaskan, tudingan penanganan perkara didasarkan motif politik dan balas dendam itu, dimuat dalam eksepsi Hasto dan tim penasihat hukum. Jaksa pun menegaskan tudingan itu tidak benar, dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.
Jaksa menilai, dugaan unsur politik dalam penanganan perkara tersebut merupakan asumsi dari Hasto dan penasihat hukumnya. Penanganan perkara Hasto murni penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaksa menjamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara Hasto. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto.
Diketahui, Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta dalam mata uang dolar Singapura. Tindakan itu dilakukan bersama Donny Tri Istiqomah, Safeul Bahri dan Harun Masiku.
Jaksa menjelaskan, uang tersebut diberikan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR, lewat mekanisme pergantian antrawaktu. Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan perkara yang menyeret Harun Masiku, dengan memerintahkan Harun Masiku dan staf Hasto bernama Kusnadi, untuk merendam ponsel di air.