Pria Ini Nekat Curi 2 Sapi Seharga Rp60 Juta Milik Dinas Peternakan Jatim

Pria Ini Nekat Curi 2 Sapi Seharga Rp60 Juta Milik Dinas Peternakan Jatim

Terkini | okezone | Rabu, 26 Maret 2025 - 19:15
share

MALANG - Pria di Kota Batu harus berlebaran di penjara usai tertangkap mencuri dua ekor sapi di UPT Dinas Peternakan Jawa Timur. Aksi pencurian ini terungkap pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat sapi itu tersimpan di kandang UPT Dinas Peternakan yang ada di Junrejo, Kota Batu.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan, pelaku berinisial AI (38) warga Tlekung, Kota Batu, berhasil diamankan pada Minggu malam (23/3/2025). Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa satu buah palu, dua ekor sapi, dan satu unit mobil pickup yang digunakan mengangkut sapi hasil curian.

"Kejadiannya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, di UPT Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang beralamatkan Junrejo Kota Batu. Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara melubangi tembok pagar kandang menggunakan palu dan betel," ucap Rudi Kuswoyo, Rabu (27/3/2025).

Selanjutnya pelaku lantas masuk ke dalam kandang sapi, dan mengambil sapi yang tengah berada di kandang. Ia lantas keluar dengan merusak pintu depan yang terkunci dari dalam. Pelaku menjalalan aksinya seorang diri itu lantas membawa sapi jenis friesian holstein atau FH hasil curiannya ke kendaraan yang telah disiapkan. Sapi itu sendiri di pasaran berharga tak kurang Rp 60 juta per ekornya.

"Dua ekor sapi curian dibawa menuju kendaraan yang sudah disiapkan oleh tersangka dan di parkir tidak jauh dari lokasi pencurian. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut sendirian, dengan tidak ada yang membantu," jelasnya.

 

Meski demikian, pihak Satreskrim Polres Batu masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Sebab sapi itu rencananya akan dijual oleh pelaku tapi belum berhasil dijual.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Topik Menarik