2 Oknum TNI AL Divonis Seumur Hidup, Anak Bos Rental: Kami Masih Sakit Hati, Belum Bisa Maafkan!
JAKARTA - Dua anak dari Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra hadir di ruang sidang saat pembacaan putusan kasus penembakan oknum TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Mereka mendengarkan langsung saat Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan terhadap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Keduanya tak membendung air mata saat hakim membacakan vonis penjara seumur hidup untuk Bambang dan Akbar, serta empat tahun untuk Rafsin. Vonis itu ditambah hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer untuk ketiganya.
Seusai sidang, mereka menyatakan apa yang divonis majelis hakim sudah sesuai dengan harapan mereka. "Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky di Pengadilan Militer II-08, dikutip Rabu (26/3/2025).
Kendati begitu, mereka mengaku belum bisa memaafkan para terdakwa. Sebab, apa yang mereka perbuat telah menghilangkan nyawa sang ayah. Mereka pun mengatakan masih sakit hati.
"Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata Agam di lokasi.
"Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dengan hukuman seumur hidup penjara dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Hukuman tersebut juga dijatuhkan terhadap terdakwa Sertu Akbar Adli.
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3).
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.