3 Oknum TNI AL Tak Dihukum Bayar Ganti Rugi, Ini Kata Anak Bos Rental Mobil

3 Oknum TNI AL Tak Dihukum Bayar Ganti Rugi, Ini Kata Anak Bos Rental Mobil

Terkini | inews | Rabu, 26 Maret 2025 - 04:52
share

JAKARTA, iNews.id - Tiga prajurit TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil tidak dihukum membayar ganti rugi Rp796 juta kepada keluarga korban. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai para terdakwa tidak mampu secara finansial.

Terkait hal itu, Agam Muhammad Nasrudin sebagai anak korban tidak mempermasalahkan putusan hakim.

Pihak keluarga sebelumnya mengajukan restitusi atau ganti rugi itu demi memperberat hukuman para terdakwa.

"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu," ujar Agam, dikutip Rabu (26/3/2025).

Sebelumnya, majelis hakim tidak menerima permohonan biaya ganti rugi atau restitusi senilai Rp796 juta yang diajukan terhadap tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas.

"Majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," kata hakim.

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup terkait pembunuhan berencana. Sementara Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara karena penadahan.

Topik Menarik