Headline iNEWS.ID: 2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, iNEWS.ID - Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil, divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan oditur militer.
Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta mengatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana. Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Kedua, penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sementara Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara. Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan, pemecatan dari dinas militer.
Kasus ini bermula saat Rafsin meminta Akbar untuk mencarikannya mobil. Kemudian, Akbar meminta Bambang untuk mencari mobil.
Bambang menghubungi kenalannya Hendrik yang selanjutnya meminta Ajat dan Isra untuk mencari mobil Brio. Saat itu, Ajat dan Isra justru menyewa mobil dari rental milik Ilyas Abdurahman. Mobil sewaan itu lalu malah digelapkan dan diserahkan kepada Bambang.
Bos rental Ilyas sempat mendeteksi mobilnya hendak digelapkan. Dia dan keluarganya pun mengejar mobil itu. Namun saat pengejaran, Ilyas ditembak Bambang hingga tewas.