Bareskrim Ungkap Sindikat Siber Bermodus Fake BTS, Nasabah Rugi Ratusan Juta
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi Fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Modus ini telah merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta, yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Dari jumlah tersebut, delapan korban yang mengklik tautan phishing mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Sementara itu, hasil penyelidikan lebih lanjut menemukan total kerugian mencapai Rp473 juta dari 12 korban.
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka yang berperan sebagai operator lapangan. Mereka ditangkap saat mengemudikan mobil yang dilengkapi perangkat Fake BTS, yang digunakan untuk menyebarkan sinyal palsu di area ramai agar bisa menjangkau lebih banyak ponsel.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (Dwinarto)