MORNING NEWS: Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya
Terkini | inews | Senin, 17 Maret 2025 - 06:52
JAKARTA, iNews.id - Aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025 berubah. Kini, sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.
Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan. Di mana Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.