Janji Rano Karno Tindak Tegas Aksi Premanisme dalam Pengumpulan THR

Janji Rano Karno Tindak Tegas Aksi Premanisme dalam Pengumpulan THR

Terkini | inews | Senin, 17 Maret 2025 - 02:20
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno berjanji akan menindak aksi premanisme dalam pengumpulan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Dia menegaskan tidak akan menoleransi praktik pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut.

"Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar Rano di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dia menyatakan, tradisi memberikan THR kepada petugas keamanan dan kebersihan yang telah berjasa bagi lingkungan wajar dan sudah lama terjadi. Jika THR dikumpulkan oleh pengurus RW sebagai bentuk apresiasi dari warga secara sukarela, hal itu bisa dimaklumi. 

Namun, dia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak membenarkan jika ada indikasi pemaksaan, tekanan atau praktik premanisme dalam proses pengumpulan THR.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan terkait pengumpulan THR kepada pihak berwenang. Selain itu, dia berharap warga dapat berpartisipasi memastikan tradisi berbagi tetap dilakukan dengan semangat gotong royong dan tanpa unsur paksaan.

"Pemprov DKI tidak akan membenarkan jika ada indikasi pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme dalam proses pengumpulan THR," ucap Rano.

Sebelumnya, viral surat edaran berisi permintaan THR dari pengurus RW di Jembatan Lima, Jakarta Barat. Dalam surat edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp1 juta kepada para pengusaha dengan dalih menggunakan jasa parkir di wilayahnya.

Dalam foto yang beredar, surat edaran itu dikirimkan oleh pengurus RW yang kemudian ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.

Pengurus turut menyertakan nominal THR yang diminta kepada setiap perusahaan yakni sebesar Rp1 juta. Pengusaha diminta menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.

"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat edaran, dikutip Rabu (12/3/2025).

Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengimbau kepada masyarakat yang resah atas permintaan THR oleh sejumlah oknum agar segera melapor ke polisi. Polisi bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan.

"Terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja," kata dia.

Topik Menarik