Polisi Bongkar Markas Gangster di Jakut: 68 Sajam, 2 Airsoft Gun dan 20 Paket Ganja Disita
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara membongkar markas gangster yang sering melakukan aksi tawuran di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari pengungkapan ini, polisi menyita puluhan senjata tajam, airsoft gun hingga narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuadt menerangkan, pengungkapan ini bermula dari video viral yang memperlihatkan sekelompok orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan fasilitas umum.
"Berhasil menemukan markas atau basecamp yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran,” kata Fuady dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Fuady menjelaskan, tiga kelompok yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah Geng One Piece, Geng Texas, dan Geng Samudra, yang semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok.
“Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan 68 senjata tajam berbagai jenis, di antaranya celurit, parang, dan pedang. Selain itu, ditemukan juga dua unit airsoft gun beserta pelurunya,” ujar dia.
Di sisi lain pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja termasuk 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja,
“Serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Semua barang bukti ini disimpan dalam koper besar di lokasi persembunyian,” ungkapnya.
Dia menambahkan, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral. Mereka adalah NF, seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba, serta YM, anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran.
“Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana,” tegas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi aksi tawuran serupa di masa mendatang.