Ngaku Wartawan, 4 Orang Ini Peras Kedai Kopi Hingga Rp500 Juta
MALANG - Empat orang mengaku oknum wartawan di Kabupaten Malang melakukan pemerasan ke pelaku usaha kedai kopi. Keempat pelaku yakni Nur Wiyono, Muhammad Kholil, dan Romli, warga Malang, serta Andoko Kristiawan warga Blitar, memeras pengusaha kedai kafe di Kepanjen, hingga Rp500 juta.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menyatakan, terungkapnya kasus pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan berawal dari laporan pelaku usaha UMKM, yang didatangi empat orang ini, pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Kepanjen Permai, Kepanjen, Kabupaten Malang. Korban bernama Lovanda, pemilik kedai kopi dituduh meracuni kopi yang disuguhkan ke salah satu pelaku sehingga salah satu di antaranya mengalami gejala keracunan.
"Pelaku ini mereka melakukan menyampaikan bahwa dengan meminum kopi ini yang sudah disajikan oleh pemilik usaha mereka merasa keracunan, jadi dengan dalih itulah mereka melakukan pemerasan terhadap Lovanda sebagai pemilik usaha kopi," ujar Bayu Halim Nugroho, saat di Mapolres Malang, Selasa sore (11/3/2025).
Keempatnya kemudian mulai menakut - nakuti korbannya dengan melakukan intimidasi. Para pelaku menuduh kopi yang dibuat korban mengandung bahan berbahaya, sehingga membuat satu dari pelaku ini mengalami ganguan kesehatan berupa mual dan muntah - muntah.
"Sehingga meminta ya meminta keuntungan dalam bentuk uang yang mana dari rangkaian itu pada akhirnya dikeluarkanlah uang sebesar Rp7.000.000, dan diserahkan kepada empat pelaku ini," ungkap dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur mengungkapkan, para pelaku menggunakan identitas dari LSM bernama LP-KPK atau Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, dan kartu pers dengan nama media merpati post atas nama Romli.
"Ya dia mengakui sebagai LSM ya, sebagai wartawan, ini kita lihat ini wartawan pers ini bisa kita lihat, dia mengaku wartawan untuk menakut-nakuti korban," kata M. Nur.
Awalnya mereka meminta uang ke Lovanda, pemilik kedai kopi senilai Rp 500 juta. Kemudian terjadi negosiasi hingga turun ke angka Rp 100 juta, Rp 50 juta, dan disepakati angka Rp 7 juta, yang diserahkan oleh korban ke pelaku.
"Setelah itu bahwasannya korban memberikan uang Rp 7 juta itu, yang menggunakan empat orang itu kita akhirnya korban melaporkan kepada kita," terangnya.
Dirinya memastikan, kartu pers bernama Merpati Post merupakan media bodong, alias hanyalah nama di kartu pers saja tapi tidak ada medianya. Mereka membuat kartu identitas baik LSM dan jurnalis di Sidoarjo.
"(Medianya nggak ada) Iya, hanya kemplek saja , hanya id card sendiri, dia buat sendiri suka-suka dia. Dia itu buatnya di percetakan di Sidoarjo. Buat di percetakan mau dibayar di LSM buatnya di Sidoarjo, ngaku media ngaku LSM tergantung siapa yang didatangi dia," pungkasnya.