Tiga Anggota TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol
JAKARTA – Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Jakarta-Tangerang menjalani sidang tuntutan hari ini.. Sidang berlangsung secara terbuka di Pengadilan Militer 208 Jakarta dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK Arif Rachman.
Ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin, didakwa dengan pasal yang berbeda sesuai peran mereka dalam kasus tersebut. Bambang dan Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan atas kematian Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil, serta melukai rekannya, Ramli Abu Bakar. Sementara itu, Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan anggota militer dalam tindak kekerasan yang berujung pada kematian. Persidangan masih berlanjut untuk menentukan hukuman bagi para terdakwa. (Dwinarto)