Presiden Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat 60 Gaji Selama 6 Bulan
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Aturan berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dalam aturan sebelumnya.
1. Adanya Perubahan Iuaran Program JKP
Yang pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 dari upah sebulan.
Perubahan kedua terletak pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan sebesar 45 dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah menjadi 60 dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 dari upah, untuk paling lama 6 bulan," bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).
2. Aturan Perusahaan Pailit
Perubahan ketiga adalah adanya penambahan pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Ayat (1) aturan tersebut.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan," bunyi Ayat (2).
3. Atur Hak Atas Manfaat JKP
Perubahan keempat, pasal 40 PP 6/2025 mengatur bahwa hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia