2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta

2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta

Terkini | inews | Sabtu, 15 Februari 2025 - 04:00
share

NIAS, iNews.id - Dua oknum polisi anggota Polda Sumatra Utara (Sumut) ditangkap Mabes Polri. Keduanya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) SMK di Nias.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan wilayah XIV Sumut Yasokhi Hia saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pemerasan terhadap kepsek di Nias berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Modusnya, oknum penyidik Polda Sumut tersebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang mereka tangani dengan meminta uang mencapai Rp400 juta.

"Benar, kasusnya itu sedang berjalan, kami percayakan saja dengan Mabes Polri," ujar Yasokhi Hia yang menaungi beberapa wilayah sekolah di Kepulauan Nias saat dihubungi iNews, Sabtu (15/2/2025) siang.

Informasi diperoleh, kedua oknum polisi nakal ini ditangkap tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Divisi Propam Polri. Mereka ditangkap setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan OTT gegara informasi telah bocor sehingga Polri melalui Propam Mabes mengejar dan menangkap keduanya.

"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo, Kamis (13/2/2025).

Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Kortastipidkor Polri dan Divisi Propam Polri. Polri juga menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.

"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," ucapnya.

Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa ditangkap. Nilai barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp400 juta. Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukum.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengharapkan ada tindakan tegas dari Polri kepada kedua anggota Polri tersebut. Choirul berharap kasus ini tidak berhenti dalam sidang kode etik tetapi juga diseret ke pidana.

"Saya kira apa pun yang dilakukan oleh angggota penting dipastikan ada penindakan tegas. Ada penindakan yang tegas dan kalau ada pengembangan juga harus komperhensif. Jadi prinsipnya kita mendukung penindakan hukum yang tegas. Saya harap tidak hanya sanksi etik, tapi pidananya juga jalan," katanya.

Topik Menarik