WNA Jerman Bos Kampung Rusia di Ubud Bali Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) ditetapkan tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian atas area yang kerap dikenal sebagai 'Kampung Rusia' di kawasan Jalan Sriwedari, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Polda Bali menetapkan bos Kampung Rusia ini sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan tersangka merupakan lokasi perusahaan Parq Ubud.
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” ujar Kapolda, Selasa (28/1/2025).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya berasal dari pihak perusahaan tersebut. Hasilnya ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).
Dari situ, penyidik mengoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Hasil pola ruang Parq ubud ditemukan pembangunan Parq berada di tiga zona, yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.
Kapolda mengungkapkan, tindak pidana alih fungsi lahan ini mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.
“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam Program Asta Cita Presiden,” katanya.
Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.