Pentingnya Menjaga Etika dalam Penggunaan AI di Era Digital
JAKARTA, iNewsMamuju.id – Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor kreatif terus berkembang pesat, memberikan berbagai manfaat sekaligus tantangan baru, terutama dalam aspek etika dan pelindungan hak cipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menyatakan bahwa penerapan AI perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai batasan etis dan legal dalam penggunaannya.
“AI adalah alat yang dapat meningkatkan produktivitas dan kreativitas, tetapi pada saat yang sama, kita harus memastikan bahwa penggunaannya tetap menghormati nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku,” ungkap Agung pada 10 Januari 2025 dalam wawancara yang berlangsung di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada hakikatnya, Agung menjelaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi manusia tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Hak cipta selalu terkait erat dengan kreativitas manusia. Oleh karena itu, kontribusi kreatif dari manusia tetap menjadi elemen penting dalam menentukan perlindungan hukum atas karya tersebut,” tambahnya.
Agung juga menekankan pentingnya edukasi publik tentang pemanfaatan AI secara bertanggung jawab. Menurutnya, DJKI telah melakukan berbagai inisiatif seperti seminar dan kampanye digital untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang penggunaan AI yang etis.
“Kami ingin memastikan bahwa para kreator memahami implikasi hukum dari penggunaan AI sehingga mereka dapat memanfaatkannya secara maksimal tanpa melanggar hak cipta,” jelasnya.
Dalam konteks regulasi, Agung menyebutkan perlunya reformasi Undang-Undang Hak Cipta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
“Saat ini, kami sedang mengkaji kemungkinan revisi UU Hak Cipta untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif dan komprehensif. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kreator yang menggunakan AI sebagai alat bantu,” ujarnya.
Jonatan Christie Siap Main Capek saat Lawan Anders Antonsen di Semifinal BWF World Tour Finals 2024
DJKI juga mendorong kolaborasi dengan lembaga internasional seperti WIPO (World Intellectual Property Organization) untuk menyusun kebijakan global tentang hak cipta karya AI.
“Kolaborasi ini penting untuk menciptakan keselarasan regulasi di tingkat global, sehingga pelindungan hak cipta dapat diterapkan secara lebih efektif,” terangnya
Dalam kesempatan tersebut, Agung mengingatkan bahwa teknologi AI harus digunakan secara bertanggung jawab untuk mendukung inovasi tanpa merugikan pihak lain.
“Etika adalah fondasi utama yang harus kita pegang saat menggunakan teknologi ini. Dengan menjaga etika, kita tidak hanya melindungi hak cipta tetapi juga menciptakan ekosistem kreatif yang sehat,” pungkasnya.
Melalui pendekatan yang seimbang antara inovasi, regulasi, dan edukasi, DJKI berharap dapat mendukung perkembangan teknologi AI di Indonesia sambil memastikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tetap menjadi prioritas.
Terkait dengan itu, Kanwil Kemenkum Sulbar mendukung upaya yang dilakukan oleh DJKI. Sehingga diharapkan memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di Kementerian Hukum