Hakim Perintahkan Aset Helena Lim yang Disita Dikembalikan, Rumah hingga Jam Mewah
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan aset crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang disita terkait kasus korupsi timah dikembalikan. Aset sitaan itu berupa tanah dan bangunan hingga jam tangan mewah.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan amar putusan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Dalam putusannya, hakim menyatakan Helena Lim bersalah membantu tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
“Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis.
Atas hal itu, Helena dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, hakim memerintahkan agar sejumlah aset yang disita untuk dikembalikan ke Helena. Hakim hanya menyebutkan jenis aset yang diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa menguraikan detail jumlah, luas serta merek.
“Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” ujar hakim.
“Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” jelas hakim.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita juga dikembalikan kepada Helena.