VIDEO: Seorang Polwan di Baubau Aniaya Nenek Berusia 66 Tahun
BAUBAU, iNewsKendari.id - Seorang Polwan berpangkat Bripka, di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menganiaya seorang nenek berusia 66 tahun hingga cedera di bagian kaki.
Penganiayaan ini terekam kamera handphone. Dalam video itu, Polwan Bripka RH, mendatangi sebuah rumah di kawasan perumahan Wanabakti, Kota Baubau.
Selain itu, Bripka RH, berupaya merebut telepon genggam yang merekam dirinya saat membuat rusuh hingga menganiaya seorang nenek berusia 66 tahun.
penganiayaan ini terjadi 16 Desember 2024 lalu. Menurut saksi mata, Polwan itu berhasil merebut secara paksa sebuah telepon genggam berisi video penganiayaan nya terhadap korban secara berulang, dan langsung menghapusnya.
Sementara video yang saat ini tersebar, berasal dari telepon genggam yang tidak berhasil dirampas.
Saat dikonfirmasi, korban mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bripka RH, namun tiba-tiba datang dengan cukup anarkis mempertanyakan perihal rumah warisan milik adik kandung korban.
Awal keributan dimulai dari adu mulut antara korban dan Bripka RH. Saat itu, korban mempertanyakan kapasitas Bripka RH sehingga ikut campur di urusan keluarga korban.
Hingga akhirnya Bripka RH mendorong dan melakukan aksi kekerasan terhadap korban di bagian kaki, tangan, hingga bagian kepala.
Penganiayaan ini membuat korban mengalami sejumlah luka memar dan kesulitan berjalan akibat cedera kaki kirinya.
Peristiwa ini juga telah dilaporkan ke Polres Baubau, tempat Bripka RH, berdinas.
Pihak kepolisian mengaku telah menerima laporan tersebut, dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Rencananya, Bripka RH, akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 30 Desember 2024.
Keluarga korban berharap, Bripka RH diberi sanksi setimpal dengan perbuatannya yakni, menganiaya seorang nenek berusia 66 tahun.