Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
JAKARTA, iNews.id - Centrum Muda Proaktif melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Saldi Isra dan Arief Hidayat diduga terafiliasi partai politik tertentu, dan terlibat konflik kepentingan serta melakukan putusan ultra petita.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif Sofyan Sauri menduga, Saldi Isra terlibat konflik kepentingan atas uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.
Terlapor juga pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Dari sini tentu patut diduga kuat bahwa terlapor terlibat conflict of interest karena diduga berafiliasi dengan partai politik, tegas Sofyan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).
Sementara itu, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid menilai, kedua hakim MK juga melakukan putusan Ultra Petita tentang Putusan MK terkait Pilkada.
Ribuan Eks Anggota JI Deklarasi Kembali ke Pangkuan NKRI, Kapolri: Negara Siap Menyambut Mereka
Kami melihat perilaku dua hakim terlapor dan menindaklanjuti laporan sebelumnya, dua hakim terlapor patut diduga melakukan putusan ultra petita dalam Putusan MK terkait pilkada. Karena putusan MK terkait pilkada melebihi permohonan dan diduga menguntungkan salah satau partai tertentu katanya.
Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie mengatakan, kedua hakim MK itu telah melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Lebih lanjut, Onky meminta para terlapor untuk tidak menangani kasus sengketa Pilkada 2024 karena dikhawatirkan masih terafiliasi dengan partai tertentu.
Selain itu, Onky juga meminta MKMK menghukum para terlapor menonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Hakim MK atau dengan hukum yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Jumat (20/12/2024). Diketahui, laporan itu telah teregristrasi dengan Nomor: 26/PL/MKMK/2024.
"Kami menerima laporan itu kemarin (Jumat). Sudah pula langsung kami laporkan kpd MKMK. Saat ini sedang ditelaah isi laporan dimaksud. Mohon waktu untuk merespon pelaporan tersebut," tandas Fajar saat dihubungi terpisah.