MA Tolak PK Terpidana, Kuasa Hukum Vina: Dari Awal Kami Yakin Itu Pembunuhan Berencana

MA Tolak PK Terpidana, Kuasa Hukum Vina: Dari Awal Kami Yakin Itu Pembunuhan Berencana

Terkini | inews | Selasa, 17 Desember 2024 - 16:23
share

CIREBON, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dan satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 silam. Keputusan ini sudah diperkirakan kuasa hukum Vina, Raden Reza Pramadia yang meyakini MA akan menolak PK tersebut.

"Kami sudah memprediksi akan ditolak. Karena dari awal kami sudah yakin itu pembunuhan berencana, sesuai dengan tahapan dari pengadilan tingkat satu sampai banding kasasi," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Reza menegaskan, pihak keluarga tetap berpendirian kasus yang menimpa Vina merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

"Jadi pihak keluarga tetap berpegang teguh kalau itu kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan," katanya.

Namun demikian, Reza mengatakan, pihaknya dan keluarga almarhumah Vina terbuka dengan kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari para terpidana.

"Kalau ke depan pihak terpidana akan melakukan upaya hukum lain, itu hak mereka. Kami tetap melihat dan mengamati perkembangan yang ada dan sudah menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan," ucapnya.

Reza menambahkan, meski nantinya para terpidana melakukan upaya hukum lain, keluarga Vina akan menerima hasil keputusan dari pengadilan.

"Kami tidak akan melakukan upaya hukum apa pun. Kami tetap menghormati hasil dari pengadilan, apa pun hasilnya," ucapnya.

Topik Menarik