3 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat, Disersi hingga Nikah Siri
MAKASSAR, iNews.id - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri, Senin (16/11/2024). Pemecatan tersebut dinilai merupakan bentuk ketegasan terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
"Pemecatan ini dilakukan setelah ketiganya melanggar peraturan disiplin anggota Polri dan kode etik profesi Polri," ujar Kombes Mokhamad Ngajib.
Ketiga anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Makassar itu, dua di antaranya dipecat karena disersi. Sementara satu lainnya karena menelantarkan istri dan anak serta menikah siri.
Dua anggota yang dipecat karena disersi, yaitu Bripka Muhammad Irfanuddin dan Bripka Abdullah Amudi. Keduanya bertugas di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polrestabes Makassar.
Sementara itu, Bripka Budyanto, personel yang bertugas di Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, dipecat karena menelantarkan istri dan anak serta melakukan pernikahan siri yang dikaruniai tiga anak.
Geger Bullying di SMAN 70, Sekolah Panggil Orangtua Korban dan Pelaku Sampaikan Hasil Investigasi
Upacara PTDH ini dilakukan secara in absentia karena ketiga personel tidak hadir. Dalam upacara tersebut, Kapolrestabes Makassar menandai pemecatan dengan menyilangkan garis pada foto masing-masing dari ketiga polisi tersebut.