Libur Natal-Tahun Baru, Angkutan Barang di Pelabuhan Bakauheni Dibatasi Mulai 20 Desember
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Jelang libur panjang Natal 2024 dan Tahun 2025, pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan resmi dilaksanakan mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Dirjenhub, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor : SKB/67/II/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik Dan Arus Balik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini ditujukan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Berdasarkan rapat bersama yang dilakukan oleh Kakorlantas Polri, Dirjenhub dan Dinas Bina Marga maka diputuskan akan ada pembatasan operasional kendaraan yang berlaku sejak tanggal 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 mendatang," ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Humanis, Pangdam Diponegoro Bopong Balita Naik Tank saat Momen Peringatan Hari Juang TNI AD
Yusriandi menjelaskan, dalam pelaksanaannya semua jenis kendaraan tetap bisa melakukan penyeberangan ke Pulau Jawa namun akan diatur melalui 3 pelabuhan yang telah disediakan.
"Mereka tetap bisa melakukan penyeberangan namun memang nanti diatur, ada kendaraan yang bisa melewati Pelabuhan Bakauheni dan ada yang tidak. Untuk yang tidak bisa melalui Pelabuhan Bakauheni akan dialihkan ke Pelabuhan Pelabuhan BBJ Muara Pilu, selanjutnya ada Pelabuhan Wika namun pelabuhan ini akan digunakan jika sudah urgent atau penumpukan kendaraan di pelabuhan Merak, Ciwandan maupun Bakauheni," paparnya.
Menurut Yusriandi, kendaraan yang bisa melintasi Pelabuhan Bakauheni merupakan kendaraan golongan 1 hingga golongan 6. Sementara untuk kendaraan golongan 7 hingga 9 akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ.
"Pejalan kaki, kendaraan bermotor, mobil pribadi, angkutan penumpang seperti bus dan kendaraan barang yang membawa logistik bisa melalui Pelabuhan Bakauheni. Artinya golongan 1 hingga 6b ini bisa masuk ke Pelabuhan Bakauheni," ungkapnya.
Sementara untuk kendaraan golongan 7 sampai 9 seperti truk ataupun fuso itu dialihkan ke Pelabuhan BBJ dan bisa tetap melakukan penyeberangan ke Pulau Jawa namun tidak boleh melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Jadi itu akan ada jam-jam yang diatur kapan kendaraan ini bisa melintas di jalur tol ataupun arteri," katanya.